Saturday, March 12, 2016

Jilbab Halal

Bismillaah
Hari ini saya mencoba untuk menulis isu yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat. Setelah kemarin tidak sempat menulis karena mentok memikirkan tantangan minggu kedua ini, akhirnya dapat ide juga setelah membaca tulisan Ken Patih. Terimakasih bang sudah memberi inspirasi. Ternyata bisa kok, menulis yang ringan-ringan saja seperti Ken. Alhamdulillah...
Jilbab halal. Baru-baru ini iklan sebuah produsen jilbab yang mengklaim bahwa jilbab yang diproduksinya sudah tersertifikasi halal, justru menimbulkan polemik di masyarakat. Bahkan banyak pula yang apatis. (Bahasa apa ini, saya juga nggak mudeng)
Sebagai muslim kita patut menghargai usaha produsen tersebut, terlepas niatnya benar atau tidak. Yang jelas, sebagai seorang muslim memang kita wajib menggunakan segala sesuatu yang halal. Seperti yang telah disabdakan oleh Rasul tercinta kita, bahwa mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim. (HR. Tirmidzi)
Dulu sebelum teknologi secanggih saat ini, yang harus mempunyai label halal itu hanya makanan dan minuman yang kita konsumsi. Tapi sekarang, setelah terkuak tentang penggunaan babi dalam hampir semua produk barang, kita memang harus lebih selektif. Jangan sampai ibadah kita tidak sah karena ada benda najis yang menempel di badan kita.
Seperti kita ketahui, hampir 99% tubuh babi bisa dimanfaatkan oleh manusia. Dari bulunya, sampai jeroannya. Bulunya sudah biasa digunakan untuk kuas (baik kuas makanan maupun kuas cat/lukis), kulitnya untuk pembuatan tas, sofa, dan baran-barang lainnya. Enzimnya? Luar biasa banyaknya kegunaan enzim babi, bukan? Dari bahan tambahan makanan sampai media pembuatan vaksin imunisasi, dan alat kosmetik yang sangat lekat dengan wanita. Semuanya sudah tercemar najis, karena sesuatu yang haram pada hakikatnya juga najis.
Tapi kita tidak perlu cemas karena sekarang sudah banyak produk makanan maupun kosmetik yang sudah bersertifikasi halal. Terlepas tadi, apakah niat para produsen lurus atau tidak. Itu urusan mereka dengan Allah. Kewajiban kita hanyalah sebisa mungkin menggunakan yang halal sesuai kemampuan kita.
Kembali ke masalah jilbab halal, maksudnya jilbab yang disertifikasi halal, kita tidak perlu repot kok. Untuk melakukan kewajiban agama, Allah memudahkan kita. Kerjakanlah semampunya. Kalau memang jilbab halal harganya tidak terjangkau oleh kantong kita, tidak usah beli. Jangan sampai malah tidak pakai jilbab gegara belum bisa beli yang berlabel halal.
Sebenarnya yang berlabel halal itu bahan kain yang digunakan untuk membuat jilbab. Berarti termasuk pakaian kita pun juga rawan najis. Menurut MUI, dalam proses pembuatan kain, ada satu tahapan yang dikhawatirkan rawan. Yaitu pada saat pencucian kanji dari kain yang akan diberi warna. Untuk bahan katun, kanji itu hanya bisa luruh dengan bantuan enzim binatang. Dan, biasanya, dengan alasan murah, produsen menggunakan enzim babi. Wallahu a'lam.
Untuk lebih jelasnya, silakan buka: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI
www.halalmui.org
#One Day One Post
#Februari Membara
#7th day

4 comments:

Bang Syaiha said...

Saya kmrn sempat baca juga nih masalah ini..

Nindyah Widyastuti said...

terimakasih sudah berkunjung
Bang. maaf tulisan sy msh sgt sederhana

indah said...

ternyataaaa...mbak Dyah lebih keren...lebih ekspert soal nulis...#salim dulu sama suhu...hehehe..

Nindyah Widyastuti said...

Masih belajar. Dik Indah juga bagus tulisannya. Makanya saya minta kritikannya.