๐ *Harta Haram Muamalat Kontemporer* ๐
( _BAB Gharar Dalam Muamalat Kontemporer ; Hadiah Dalam Perlombaan Materi Perlombaan Masyru' yang Pemenanngnya Boleh Mendapatkan Hadiah, Pihak Pemberi Hadiah, Perlombaan Yang Diqiyaskan dengan Lomba Masyru', Hadiah Perlombaan Kegiatan Keislaman, Materi Perlombaan Mubah (boleh) tetapi Pemenangnya Tidak Boleh Menerima Hadiah, Hadiah Perlombaan Olah Raga, kitab hal. 318 dst_ )
๐️ *Ustadz Erfandoni Tarmidzi, Lc., M.H.I*
*ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู*
๐ฅ Live On ZOOM
๐ 18 Juli 2024
๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ๐
*MUKADIMAH*
Bagaimana syariat islam memandang terhadap perlombaan dan bagaimana hukum memberikan hadiah sebagai motivasi bagi peserta utk melakukan perlombaan tersebut. Sebagai bekal bagi kita menghadapi fenoma berbagai macam perlombaan dalam waktu dekat.
Dalam islam perlombaan menjadi salah satu sarana untuk menuju ketaatan kepada Allah, yg mana tabiat manusia akan lebih bersemangat dan akan lebih bersungguh2 utk melakukan sesuatu bila ada tantangan, dan dalam hal tersebut akan ada pemenang hingga setiap manusia ingin menjadi pemenang sampai bisa mengalahkan satu dan lainnya.
Hal tersebut harus diarahkan kepada sesuatu hal yang positif, dan syariat islam menjadikan suatu perlombaan tsb kedalam hal yang memiliki kebaikan didalamnya.
Saling berlomba2 yg terbaik utk beribadah kepada Allah hingga akhirnya mendapatkan balasan surga sebagaimana ibadahnya selama didunia.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ٍَُِّูููู ِّูุฌَْูุฉٌ َُูู ู
ََُِّْููููุง َูุงุณْุชَุจُِููุง ุงْูุฎَْูุฑٰุชِ ۗ ุงََْูู ู
َุง ุชَُُْْููููุง َูุฃْุชِ ุจُِูู
ُ ุงُّٰููู ุฌَู
ِْูุนًุง ۗ ุงَِّู ุงَّٰููู ุนَٰูู ُِّูู ุดَْูุกٍ َูุฏِْูุฑٌ
"Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada, pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 148)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ุฎِุชٰู
ُูٗ ู
ِุณٌْู ۗ َِْููู ุฐَِٰูู ََْูููุชََูุง َูุณِ ุงْูู
ُุชََูุง ِูุณَُْูู
"laknya dari kasturi. Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba."
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 26)
Para ulama menjadikan hukum dari perlombaan dibagi berdasarkan kepada :
๐ถ *Perlombaan itu sendiri, dilihat dari sisi Objek nya* :
๐ธ _Perlombaan yg dianjurkan dalam islam_
Kisah ini diceritakan langsung oleh Sahabat yang mulia, Anas bin Malik, Radhiallahu ‘anhu, dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih beliau,
ูุงَู َِّูููุจِِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَูุฉٌ ุชُุณَู
َّู ุงูุนَุถْุจَุงุกَ، َูุง ุชُุณْุจَُู – َูุงَู ุญُู
َْูุฏٌ: ุฃَْู َูุง ุชََูุงุฏُ ุชُุณْุจَُู – َูุฌَุงุกَ ุฃَุนْุฑَุงุจٌِّู ุนََูู َูุนُูุฏٍ َูุณَุจَََููุง، َูุดََّู ุฐََِูู ุนََูู ุงูู
ُุณِْูู
َِูู ุญَุชَّู ุนَุฑََُูู، ََููุงَู
“Dahulu Nabi Shallallahi ‘alaihi wa sallam memiliki seekor unta betina yang diberi nama Al ‘Adhba, tidak pernah terkalahkan (dalam pacuan kuda)- berkata Humaid (perawi dari Anas bin Malik), atau hampir-hampir tidak pernah terkalahkan – hingga datang seorang Arab Badui dengan tungganganya berhasil mengunggulinya. Maka hal tersebut membuat kaum muslimin (para sahabat) merasa kecewa hingga Rasulullah Shallallahu a’aihi wa salam pun dapat mengetahui kekecewaan tersebut. Maka beliau ๏ทบ pun berucap.
ุญٌَّู ุนََูู ุงَِّููู ุฃَْู َูุง َูุฑْุชَِูุนَ ุดَْูุกٌ ู
َِู ุงูุฏَُّْููุง ุฅَِّูุง َูุถَุนَُู
“Merupakan hak atas Allah, bahwasanya tidaklah sesuatu dari dunia ini naik (menjadi tinggi) kecuali Allah pasti akan merendahkannya”.
(H.R Bukhari no. 2872, dan juga no.6501 dengan redaksi yang sedikit berbeda)
๐ *Faedah Hadist* :
๐นSebagai sarana untuk berperang dijalan Allah
๐นKalah dan menang dalam perlombaan tidak menyebabkan kemaksiatan kepada Allah
Ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai Nabi yang pernah melewati suku Bani Aslam yang sedang berlatih memanah.
Rasulullah lantas berkata, “Hai Bani Ismail! Berlatihlah memanah seperti Ayahmu Ismail yang seorang pemanah ulung. Teruslah lemparkan panahmu.”
๐ท *Hukum Lomba Dengan Hadiah*
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ูุง ุณุจََู ุฅูุง ูู َูุตٍู ุฃู ุฎٍّู ุฃู ุญุงูุฑٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
(HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
*Sumber* https://muslim.or.id/41916-hukum-perlombaan-dalam-islam.html
๐ท *Hukum Asal Hadiah*
Para ulama bersepakat bahwa pemenang perlombaan memanah, berkuda dan menunggang unta yg dibolehkan memberi adalah pihak ke tiga (Pemimpin/Gubernur/RT/RW/Sponsor yg memiliki harta halal)
Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
ุฅِุฐَุง َูุงَูุชِ ุงْูู
ُุณَุงุจََูุฉُ ุจََْูู ุงุซَِْْููู ุฃَْู ุจََْูู َูุฑَِِْูููู ุฃَุฎْุฑَุฌَ ุงْูุนَِูุถَ ุฃَุญَุฏُ ุงْูุฌَุงِูุจَِْูู ุงْูู
ُุชَุณَุงุจَِِْููู َูุฃَْู َُูููู ุฃَุญَุฏُُูู
َุง ِูุตَุงุญِุจِِู: ุฅِْู ุณَุจَْูุชَِูู َََููู ุนَََّูู َูุฐَุง، َูุฅِْู ุณَุจَْูุชَُู َููุงَ ุดَْูุกَ ِูู ุนَََْููู. َููุงَ ุฎِูุงََู ุจََْูู ุงََُْููููุงุกِ ِูู ุฌََูุงุฒِ َูุฐَุง
“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.
*Sumber* https://muslim.or.id/41916-hukum-perlombaan-dalam-islam.html
*Bagaimana Jika Hadiahnya Diwajibkan Membayar Pada Setiap Peserta* ❓
Maka perlombaan tersebut haram, karena termasuk perjudian. Dibolehkan jika ada seseorang atau peserta lain yg tidak membayar hadiah tsb.
Disepakati oleh para ulama haram hukumnya. Jadi jika mengadakan perlombaan dibulan tertentu solusi nya adalah jika pemenang mendapatkan hadiah maka salah satu nya tdk perlu membayar, atau solusi lainnya semua peserta mendapatkan hadiah tanpa terkecuali.
*Apakah bisa dianalogikan pada perlombaan yang lain selain yang disyariatkan tadi* ❓
1️⃣ Pendapat pertama berasal dari Mahzab Maliki & Hambali
Tidak dapat dianalogikan yg dibilehkan hanya tiga macam lomba sesuai hadiat diatas
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ูุง ุณุจََู ุฅูุง ูู َูุตٍู ุฃู ุฎٍّู ุฃู ุญุงูุฑٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
(HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
2️⃣ Pendapat kedua Imam Hanafi & Imam syafii
Bisa dianalogikan pada perlombaan yg sama dengan ketiga nya. Menurut Imam Hanafi Yaitu lomba memanah, melempar tombak dan meriam, Menurut Imam Syafi'i yaitu paju kuda, paju gajah, keledai.
Dengan tujuan dan sarana disyariatkan, tujuannya untuk menjaga agama Allah dan sarana nya utk berperang
Kesimpulan nya boleh kiyas menyamakan yg pada keduanya sama. Boleh juga mengacu pada pendapat ke 2 seperti menghapal hadist, membaca kitab, menghapal matan ilmu agama, karena tujuan nya menjaga agama Allah
๐ธ _Perlombaan yg tidak diperintahkan dan tidak dilarang_
Menjadi boleh dengan adanya syarat, yaitu :
๐นBerguna untuk kebugaran tubuh dan pikiran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ُُّูู ุดَْูุฆٍ َُْูููู ุจِِู ุงูุฑَّุฌُُู ุจَุงุทٌِู ุฅِูุงَّ ูู ุซَูุงَุซَุฉ ุฑَู
ُْู ุงูุฑَّุฌُُู ุจَِْููุณِِู َู ุชَุฃْุฏِْูุจُُู َูุฑَุณَُู ู ู
ُูุงَุนَุจَุชُُู ุฃََُْููู َูุฅََُِّّููู ู
َِู ุงْูุญَِّู
”Segala sesuatu yang dijadikan permainan oleh seseorang adalah batil, kecuali tiga perkara, melepaskan panah dari busurnya, latihan berkuda, dan senda gurau (mula’abah) bersama keluarganya, karena itu adalah hak bagi mereka.”
*Sumber* https://muslim.or.id/35637-suami-berwibawa-di-luar-rumah-ramah-dan-akrab-di-dalam-rumah.html
๐นTidak menjadi suatu kebiasaan karena jika sdh menjadi kebiasaan dan berlebihan melakukan aktifitas yg rutin akan berdampak negatif. Terkadang hal tersebut akan berdampak diluar kendali.
๐นPemenangnya tidak boleh mendapatkan hadiah, jika tetap disediakan maka hukumnya menjadi masysir (perbuatan/permainan yg melalaikan). Selain itu dapat memakan harta orang lain secara bathil
๐ท *Lomba yang Disyariatkan Namun Tidak Diberikan Hadiah*
Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:
ุณَุงุจََِููู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุณَุจَْูุชُُู ุญَุชَّู ุฅِุฐَุง ุฑَََِูููุง ุงَّููุญْู
ُ ุณَุงุจََِููู َูุณَุจََِููู ََููุงَู : َูุฐِِู ุจِุชِِูู
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’”
(QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).
*Sumber* https://muslim.or.id/41916-hukum-perlombaan-dalam-islam.html
๐ธ _Pada hal yg dilarang dalam syariat_
๐ *Fenomena Perlombaan di Zaman Sekarang*
1️⃣ Pendapat pertama para ulama mengharamkan permainan seperti lomba bola basket, sepak bola dan semacamnya karena :
▪️pakaian tdk menutup aurat
▪️Sering terjadi permusuhan jika tdk puas dng kekalahan
▪️Melalaikan kewajiban sholat karena permainan nya diwaktu masuk sholat hingga habis waktu sholatnya
2️⃣ Pendapat kedua ulama membolehkan permainan yg berhubungan dengan bola, bila tidak terdapat hal yg diharamkan pada pendapat pertama
๐ถ *Dilihat dari hadiahnya*
1️⃣ Sebagaian ulama kontemporer memperbolehkan memberi hadiah pada pemenang
2️⃣ Pendapat kedua hukumnya haram yg merupakan fatwa ulama dewan arab saudi
Maka pendapat yg mengharamkan lebih kuat, karena hukum asalnya hadiah dalam perlombaan adalah haram selain yg tersirat dalam hadist perlombaan yg boleh diikuti
Wallahu ta'ala a'lam
๐ท *KESIMPULAN*
Syariat islam yg tersirat maka Allah yg lebih tahu dengan ciptaan, wahyu, dan larangan Nya agar tidak berdampak pada hal negatif.
Melihat adab dan tujuan kepada Allah dan bukan pada hadiah/harta nya, jangan sampai tujuan kita didunia hanya sebatas pada harta semata.
❓ *Q & A*
1️⃣ Bagaimana menyikapi perlombaan agustusan jika tetangga mengajak ikut meramaikan ❓
➡️ Jika tidak ada hadiah maka boleh, namun jika ada hadiahnya tidak boleh. Anjurannya jika ingin ikut maka semua peserta diberikan hadiah dan hendaknya mengikuti arahan Rasulullah
2️⃣ Perlombaan yg dibolehkan dan yg tidak dipeebolehkan apa saja❓
➡️ Perlombaan yg ada hadiahnya hanya pada yg disyariatkan seperti (memanah, pacu kuda, pacu unta) atau menghapal qur'an, hadist dan sejenisnya yg bertujuan dijalan Allah serta yg bermanfaat untuk dunia (perlombaan math, menulis karya ilmiah)
Yg tidak dibolehkan selain dari yg disebutkan diatas
3️⃣ 2014 transaksi dengan teman membeli 10gr LM dengan transfr dan sampai saat ini blm diberikan dan blm tau akad jual beli emas harus secara cash/tunai. Bagaimana hukum transaksi?
➡️ Jika akad jual beli terlaksana saat itu maka menjadi berlaku, karena ketidaktahuan seseorang menyebabkan transaksi dibolehkan/jual beli menjadi sah. Hutang teman adalah emas yg harus ditagihkan.
4️⃣ Jika perlombaan agustusan ditonton ikhwan, hukumnya bagaimana❓
➡️ Tidak diperbolehkan karena tidak disyariatkan
5️⃣ Boleh gak menyumbang utk acara perlombaan❓
➡️ Tetap tidak diperbolehkan secara syariat
6️⃣ Jika memberi hutang kepada orang lain maka diitung sedekah selama belum terbayarkan❓
Bagaimana jika tdk ikhlas karena lamanya mengembalikan uang tsb, apakah ttp dinilai sedekah❓
➡️ Benar memberi hutang kepada orang lain akan dihitung sedekah sampai uang tersebut dikembalikan
➡️ Ibadah itu butuh niat jika ingin dianggap sebagai pahala sedekah maka berniat karena Allah. Jika ttp tdk dibayarkan utang nya maka segera diselesaikan tagihan dan permasalahan tsb.
7️⃣ Bolehkah menyumbang air mineral utk perayaan dalam pemberian hadiah perlombaan❓
➡️ Jika terdapat kemaksiatan maka tidak boleh kita berpartisipasi dalam hal kemungkaran. Kalaupun dipaksa maka kita boleh memberikan nasehat ataupun memberikan sumbangan kepada hal yg disyariatkan.
8️⃣ Hukum asal sekolah bola❓
➡️ Dibolehkan selama utk kebugaran, Tidak dijadikan rutinitas, Tidak ada hadiah didalamnya
9️⃣ Hukum lomba mewarnai dan ada uang pendaftaran❓
➡️ Hukum nya haram karena termasuk judi
1️⃣0️⃣ Hukum menonron perlombaan dengan suami dan berkholawat❓
➡️ Carilah tempat yg bisa untuk menghindari aurat
1️⃣1️⃣ Apakah wajib memberi tahu kepada seseorang tentang uang titipannya yg terpakai namun sdh diganti dan dikembalikan❓
➡️ Kesalahan menggunakan pada hal yg diamanahkan adalah khianat, lebih baik meminta keridhoan utk kehati2an
1️⃣2️⃣ Memiliki pinjaman kepada orang tua utk membangun rumah namun setiap bulan ttp memberikan uang bulanan, apakah uang bulanan ini termasuk hadiah yg dibolehkan?
➡️ Dibolehkan karena seblm nya sdh rutin memberikan hadiah sebelum terjadi utang piutang. Yg tidak boleh memberikan hadiah setelah terjadi utang piutang
Wallahu ta'ala a'lam
✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*
๐ _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_
❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```
Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi
๐ _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_
๐ _Ita Ummu Nanda_
No comments:
Post a Comment