Sunday, June 23, 2024

Review "Bandit-bandit Berkelas"

Judul buku: Bandit-bandit Berkelas
Penulis: Tere Liye
Penerbit:
Cetakan: 
Tebal buku:


Bismillah


Novel karya Tere Liye merupakan favorit saya dan anak-anak. Rasanya sayang, bila ada novel baru Tere Liye, tapi kami tidak beli. Jadi, setiap ada keluaran novel baru, diusahakan untuk beli. Apalagi kalau ceritanya seru, seperti "Bandit-bandit Berkelas" ini. Full action!!!


Novel ini merupakan kelanjutan dari novel-novel action sebelumnya, walaupun bukan novel bersambung. Tetapi, para tokoh dan peristiwanya berkaitan dengan novel-novel sebelumnya. Diawali dengan "Pulang", "Pergi", "Pulang-Pergi", dan yang terakhir sebelum novel "Bandit-bandit Berkelas" adalah "Tanah Para Bandit".



Kisah yang sangat seru dan menegangkan ini berawal dari datangnya sang pengacara, Zaman, dari Inggris, membawa surat wasiat Samad, bapaknya Si Babi Hutan atau Bujang. Saya lebih suka menggunakan nama Bujang, lebih sopan dan asli Indonesia. 



Surat wasiat itu, bukan surat wasiat biasa karena memang tidak menuliskan wasiat secara jelas dan mudah dimengerti. Wasiat itu berupa teka-teki yang harus dipecahkan oleh Bujang bersama Zaman. Bagaimana caranya?



Pertama, mereka harus menemukan toko yang memiliki kertas seperti kertas yang digunakan untuk penulisan wasiat tersebut. Tentunya tidak mudah kan? Apalagi wasiat itu sudah ditulis puluhan tahun yang lalu. 



Namun, bukan Bujang namanya, kalau tidak bisa menemukan toko tersebut. Setelah ketemu, ternyata bukan hal yang mudah bagi si pemilik toko untuk mencari buku yang menjadi sumber kertas tersebut. Butuh waktu beberapa menit untuk menemukannya. Sedangkan, di luar toko, para musuh Bujang sudah mulai menyerang. Walaupun dengan keadaan yang kacau, akhirnya ketemu juga buku tersebut dan catatan tentang wasiat itu. 


Ternyata, tertulis di sana bahwa atas perintah Samad, toko tersebut telah mengirim barang yang diwasiatkan ke alamat tertentu yang letaknya jauh di luar negeri sana. Toko itu sendiri terletak di Hongkong, bukan di Indonesia. Nah, alamat selanjutnya yang harus mereka datangi, terletak di Eropa.



Sebelum menuju alamat tersebut, pekerjaan pertama yang harus mereka selesaikan adalah kabur dari kejaran musuh tersebut. Dan, ternyata tidak mudah. Bujang hanya ditemani dua orang, sedangkan musuh yang mengejar, puluhan. Bahkan, mereka terkepung di tengah-tengah lorong. Di depan dan belakang mereka telah mengadang para musuh tersebut. Rasanya, hanya sampai di sini riwayat mereka. Tapi, masa' baru mulai, sudah harus tamat, novel ini? Tentu tidak, kan?



Muncullah penolong yang tidak disangka-sangka. Salah seorang teman Bujang yang dikira sudah tewas, ternyata masih hidup dan sukses menyelamatkan mereka bertiga. Bagaimana caranya?  Silakan baca sendiri, biar puas dan tidak penasaran.



Perjalanan menemukan teka-teki wasiat itu tidaklah mudah. Ditambah lagi dengan kehadiran kakak tiri Bujang yang merasa punya hak juga atas warisan bapak mereka itu. Jadilah perebutan warisan itu menjadi perang antara kakak beradik, yang tentu saja melibatkan keluarga shadow economy. Tambah runyam, masalahnya.



Di tengah serunya pertikaian dan pertempuran antara dua saudara itu, muncullah gadis yang telah menggetarkan hati Bujang. Dua gadis, tepatnya. Gadis masa lalunya dan gadis masa kininya. Bagaimana kelanjutannya? Yuk, baca selengkapnya di "Bandit-bandit Berkelas". 

Harta Haram Muamalat Kontemporer

*KAJIAN KAMIS MUSLIMAH Taman Sentosa Cikarang* 

 📝 *Harta Haram Muamalat Kontemporer* 📝
( _BAB Gharar Dalam Muamalat Kontemporer ; Hadiah Komersial, Cindera mata (souvenir), hadiah promosi, hadiah promosi langsung , Kitab Hal. 308, dst_ )
 
🎙️ *Ustadz Erfandoni Tarmidzi, Lc., M.H.I* 
*حفظه الله تعالى*

🎥 Live On ZOOM

📆 20 Juni 2024


🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂

Sedekah dan hadiah adalah hal yang sesuai dengan syariat islam dengan tujuan agar saling mencintai dan menyayangi, namun ada juga hadiah yg akan berbeda hukumnya yg tidak sesuai dengan syariat yg akan berdampak kemudharatan bagi yg lainnya, sehingga hal tsb keluar dari hukum asal sedekah/hadiah itu sndr.

Secara umum memberikan hadiah kepada orang dengan tujuan menumbuhkan cinta dan kasih sayang diantara sesama maka sangatlah dianjurkan dalam syariat islam.

🔷 *Perbedaan Hadiah & Sedekah*

*Sedekah* adalah sesuatu yg diberikan kepada orang lain yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan, artinya mengharap pahala dari Allah Subhana Wa Ta'Ala.

Ketika memberikan sesuatu kepada yg membutuhkan dengan mengharapkan imbalan hal tersebut bukan sedekah namun berakhir menjadi jual beli

*Hadiah* yaitu sesuatu yg diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan dan orang yg diberikan hadiah bukan orang yg dalam kondisi ekonomi sulit

📌 *Perbedaan Sedekah & Hadiah*

▪️Keadaan orang yg diberikan, sedekah utk orang yg membutuhkan sedangkan hadiah orang yg tidak mengalami kesulitan ekonomi

▪️Terletak pada tujuan memberikan nya, sedekah mengharapkan pahala Allah dan membantu yg membutuhkan, sedangkan hadiah tidak mengharap imbalan dan tujuannya utk saling mengakrabkan dan mempererat suatu hubungan

Ketika mendapatkan hadiah kita dianjurkan untuk membalasnya, berubah maknanya ketika yg memberi tidak ridho dan mengharapkan balasan menjadi jual beli dan bukan hadiah.

🔷 *Dalil Tentang Memberikan Hadiah*

Tujuan memberikan hadiah adalah saling mengasihi dan menyayangi, sebagaimana hadist berikut :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu,
تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” 

(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya)

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Terimalah hadiah, janganlah menolaknya. Janganlah memukul kaum muslimin.” 

(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 157; Ahmad, 1: 404; Abu Ya’la, 9: 284, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, 6: 555. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1616)

*Sumber* https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لاَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ.

“Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’[3] niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.”

*Referensi* https://almanhaj.or.id/1087-hibah-pemberianhadiah.html

🔷 *Kapan Hadiah Menjadi Diharamkan❓*

Ketika seseorang bekerja dan mendapatkan hadiah dari pekerjaan nya maka hal tersebut bukan lagi termasuk hadiah melainkan menjadi hal yg diharamkan (suap), karena dalam pekerjaan nya pekerja tersebut sudah di gaji dan hadiah tersebut diluar gaji nya sehingga jatuh pada harta haram.

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, 
“Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” 
Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali)

*Sumber* https://rumaysho.com/1267-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html

🔷 *Hukum Pedagang Memberikan Hadiah Kepada Pelanggan*

Memberikan hadiah kepada pelanggannya hukum nya dibolehkan karena kembali kepada hukum asal hadiah tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya jika belanja dengan nominal tertentu maka akan mendapatkan hadiah (baik langsung ataupun melalui undian)❓

Pendapat 1️⃣ *Syeikh Dr. Abdullah Al jibrin*

Hukumnya diharamkan karena hadiah yg dijanjikan tersebut pada hakekatnya hadiah tersebut sudah di anggarkan dana nya dengan cara menaikkan harga barang.

Pendapat 2️⃣ *Syeikh Sholeh Al Fauzan*

Diharamkan karena dapat merugikan pedagang yang lain, karena orang yg menjual dengan sistem ini barangnya lebih laku dari pada pedagang yg tidak memberikan program hadiah tersebut.

Pendapat 3️⃣ *Syeikh Muhammad Al Utsaimin*

Dibolehkan memberikan hadiah langsung, dengan catatan tidak ada program kenaikan barang dari pedagang utk disisihkan sebagai hadiah dan hadiah nya murni dari uang pedagang.

Menjual barang dengan bundling juga termasuk trik pedagang untuk menarik pembeli, jika tidak terdapat unsur yg diharamkan maka diperbolehkan. Adanya kejelasan barang dan harga bagi pembeli sehingga pembeli mengetahui dengan jelas detail n harga produk maka hal tersbeut diperbolehkan.

📌 *Hukum mendapatkan hadiah yg didapat karena mengumpulkan huruf atau stiker tertentu pada suatu produk dan mendapatkan hadiah* ❓

Dilihat dari tujuan ketika orang membeli produk tersebut, jika ingin membeli dengan niat utk mendapatkan hadiahnya maka hukumnya haram dan ada unsur gharar. Karena pada saat membeli tdk bisa memastikan/tidak ada kejelasan mendapatkan hadiah yg diinginkan.

📌 _Mengakibatkan konsumen menjadi boros dan mubazir_

Jika tujuan awal memberi barang memang utk digunakan dan mendapatkan hadiah hanya sebagai pengikut maka hal tersebut tidak termasuk gharar.

Dalil :

QS. Al-A'raf:31
Allah SWT Tak suka orang yang berlebih-lebihan. " Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

🔷 *Hukum Membeli Motor & Mendapatkan CashBack Dengam Nominal Tertentu*

Terjadi perbedaan para ulama :

Pendapat 1️⃣ *Syafi'i & Hambali*

Hukumnya mengharamkan, karena terjadi tukar menukar harga/nominal/benda yang berbeda yg akan menyebabkan riba didalamnya.

Hadits Nasai Nomor 4497

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid],

ia berkata; "saya membeli kalung yang mengandung emas serta mutiara padanya saat Perang Khaibar, dengan harga dua belas dinar. Kemudian saya memisahkannya dan mendapatinya lebih dari dua belas dinar" , kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: 
"Tidak boleh dijual hingga emas tersebut dipisahkan."

Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” 
(HR. Muslim no. 1584)

*Sumber* https://rumaysho.com/364-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html

Pendapat 2️⃣

*Syaikhul Ibnu Taimiyah* membolehkan menukar karena bentuk barangnya murni sedangkan yg lainnya berbentuk barang walaupun berbeda barang 

*Imam Malik* Membedakannya dilihat dari tujuan, jika tujuan nya barang/benda yg dibeli dan lebih mahal dari hadiah maka dibolehkan, karena nominal suatu barang hanya pengikut

Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ

“Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat” 

[Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]

*Referensi* https://almanhaj.or.id/2020-orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris.html


❓ *Q & A*

1️⃣ *Menghadiri acara walimahan namun ada musik, hukumnya* ❓

Para ulama mengatakan jika terdapat sesuatu yg haram maka tidak wajib bagi kita menghadirinya, namun jika tidak ada sesuatu yg diharamkan maka wajib bagi kita menghadirinya

2️⃣ *Memberi uang kepada petugas kebersihan di masjidil haram ataupun satpam dan petugas kebersihan di perumahan yg sudah mendapatkan gaji* ❓

Tidak boleh memberikan hadiah kepada seseorang yg sudah mendapatkan gaji karena diharamkan, namun petugas bersih2 dan satpam digaji oleh kita selaku penghuni maka tidak mengapa memberikan hadiah kecuali sudah mendapatkan izin dari RT RW setempat ataupun pihak developer.

3️⃣ *Hukum memberi hadiah kepada ustadzah yg mengajar disuatu yayasan diakhir pembelajaran* ❓

Ketika sudah keluar dari yayasan ataupun mendapatkan ijin dari yayasan kepada ustadzah tersebut utk menerima hadiah hukumnya boleh

4️⃣ *Hukum memberikan hadiah kepada guru disekolah yg anaknya sudah lulus/tamat* ❓

Guru tidak boleh menerima hadiah apapun karena sudah digaji, kecuali yayasan nya membolehkan dan memberikan ijin. 

5️⃣ *Hukum gratis ongkir pembayaran non tunai atau potongan harga dng mengisi e wallet saat belanja online* ❓

Jika ada perbedaan pembayaran dengan e wallet dan tunai maka mendapatkan potongan dari pengisian e wallet yg akadnya utang piutang maka tidak boleh mendapatkan potongan dari program tsb hukumnya riba

6️⃣ *Membeli emas dengan dinar berbeda berat riba, maka bgm dng membeli emas uang kertas saat ini maka akan riba juga kah* ❓

Kaedah riba pada pembelian emas dengan dinar dinamakan riba fadhl, namun dibolehkan ketika jenis dan beratnya berbeda misalnya uang 1 jt dituker dng emas 1gr dibolehkan syarat nya harus dibayarkan tunai

7️⃣ *Dalam pembayaran daftar ulang sekolah ada cash back dengan jangka waktu yg ditetapkan apa dibolehkan* ❓

Jasa ditukar dengan uang dimana jika dibayar lbh cepat maka ada potongan hal tersebut tidak ada larangan dan hukumnya boleh

8️⃣ *Jika memberikan hadiah dengan tujuan sedekah kepada satpam apakah dibolehkan* ❓

Wallahu ta'ala a'lam

Sedekah yg kita berikan bukan melihat dia sebagai karyawan namun sebagai kebutuhan karena keadaannya yg kekurangan maka dibolehkan, 

9️⃣ *Jika mendapatkan discount saat belanja online dengan pembayaran e wallet apakah jatuh kepada riba* ❓

E wallet akadnya utang piutang, sehingga jika menggunakan e wallet dan mendapatkan potongan maka jatuh kepada riba, berbeda jika pembayaran tunai dan mendapatkan potongan maka boleh

1️⃣0️⃣ *Memberikan hadiah kepada pelanggan makanan atau minuman❓

Diperbolehkan

1️⃣1️⃣ *Hukum membayar uang daftar sekolah dengan tunai 4jt dan cicil jd 6jt sistem berbeda apakah boleh* ❓

Ada perbedaan para ulama diantaranya tidak boleh membedakan harga tunai dan mencicil, sebagaimana hadist Rasulullah :

“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.” 

[Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban]

Pendapat lainnya mengatakan jika kasus seperti diatas hukumnya dibolehkan, dalilnya Rasulullah pernah membeli satu unta dan ditukar dengan dua unta

Pendapat yg membolehkan kuat pendapat ke 2, maka hukumnya dibolehkan 

Wallahu ta'ala a'lam

1️⃣2️⃣ *Rumah atas nama ibu dan bapak yang membeli, kondisi ibu sakit dan pikun rumah akan dijual pembagian nya bgm? Anak 4 2 laki2 2 anak perempuan dan ada cucu dr anak laki2 sudah meninggal* ❓

Yg kuat buktinya adalah rumah tersebut milik ibu maka warisan dibagi langsung kepada anak2 yg masih hidup saja, maka laki2 2 bagian dan perempuan 1 bagian. Dan cucu terhalang tidak mendapatkan warisan

1️⃣3️⃣ *Penjual cookies, mengadakan sistem tabungan kue paket lebaran 1 jt dicicil 8 bulan dan diberikan saat lebaran tanpa biaya tambahan apakah dibolehkan* ❓

Masuk kedalam penjual jasa akadnya istisna, jumhur ulama mengatakan tidak boleh karena terjadi kepemilikan barang yg blm dimiliki dan ada utang piutang namun mahzab Abu hanifah membolehkan karena menjual jasa bukan barang. Maka sah menjual nya dan sah juga membeli dng mencicil

1️⃣4️⃣ *Hukum membeli emas dengan utang untuk dijadikan mahar* ❓

masuk kedalam riba karena jual beli emas dengan komoditi riba lainnya harus tunai tidak boleh mencicil,

Jika suami tahu mahar yg diberikan tsb hukum nya riba maka haram jatuhnya, jika sah jual beli nya maka maharnya sah yg berdosa suaminya.


✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*

📍 _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_

❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```

Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi

🙏 _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_

📝 _Ita Ummu Nanda_

Tuesday, June 18, 2024

Tausiyah Terakhir

Rizq Palace, 20 Juli 2024


Bismillah


Inilah tausiyah terakhir di kota suci Makkah, sebelum kami pulang kembali ke tanah air. Tausiyah sekaligus reminder . Semoga bisa terus istiqamah di jalan Allah dan bisa kembali beribadah haji dan umroh ke Tanah Suci, aamiin yaa mujibassaailin 🤲🏻.



Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ ذْ تَاَ ذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَ زِيْدَنَّـكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَا بِيْ لَشَدِيْدٌ

"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat."
(QS. Ibrahim: Ayat 7)

Jangan mengambil kesimpulan berdasarkan fenomena satu ke fenomena yang lain. Tapi bersandarlah kepada Allah, Sang Pencipta.

Ibn Rusyd: Di mana saja kamu berpijak, kamu bertanggung jawab keislaman bumi tersebut.
Bumi itu hidup, dan paling senang bila didiami oleh orang-orang shalih. 

"Bertaqwalah kamu di mana saja kamu berada. Ikuti segala keburukan dengan kebaikan. Karena kebaikan akan menghapus keburukan."

Di Padang Mahsyar, semua kebaikan dan keburukan akan diperlihatkan.

Maksud diampuni/dihapus/ditutup adalah ketika ditimbang semua keburukan diperlihatkan. Lalu diperlihatkan kebaikan yang dapat menutup keburukan tersebut.

Bukti kalau bumi hidup:


وَاَ خْرَجَتِ الْاَ رْضُ اَثْقَا لَهَا 
"dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya,"
(QS. Az-Zalzalah: Ayat 2)

Setiap shalat sunnah, geser tempatnya karena bumi yang kita pijak ini akan menjadi saksi.

Subhan:
        Sebelum meninggal, teriak 3 kali. Menjelang sakaratul maut, pandangan mata kita terbuka. Akan terlihat dosa-dosa yang telah diperbuat dan siksa neraka yang akan dialami. 
Subhan diperlihatkan oleh Allah.
Teriakan pertama: kenapa nggak lebih jauh?
Ke-2: Kenapa nggak yang baru?
Ke-3: Kenapa nggak semuanya?

1. Allah perlihatkan pahala menuju ke masjid. Para makhluk berdoa sehingga Allah mengampuni dosa-dosanya, Allah angkat derajatnya.
2. Saat Subhan menuju ke masjid, memakai baju lapisan luar karena dingin. Lalu ada orang yang kedinginan, sehingga ia berikan baju. Ternyata pahalanya sangat luar biasa. Sehingga ia menyesal kenapa tidak memberikan yang baru.
3. Saat pulang dari Masjid, ia sarapan dengan roti dan susu. Ada orang yang kelaparan, setengah bagian roti dan setengah susu. Allah perlihatkan pahala memberi makan orang yang kelaparan. Maka, ia menyesal kenapa tidak memberikan semuanya.

Haji mabrur: kata-katanya lembut, mudah memberi.
Tahu diri, menghargai orang. 

Saat di Arafah, tidak ada yang gedor-gedor pintu kamar mandi.
Di Muzdalifah, mulai terdengar orang yang berkata kasar, tidak sabar.
Di Mina, banyak yang gedor-gedor pintu kamar mandi, marah-marah.
Ajaran shalat yang memajukan peradaban Eropa:
1. Manajemen kebersihan
2. Manajemen waktu
3. Manajemen ketertiban
4. Manajemen ketenangan
5. Manajemen kedamaian
6. 


Dalam Haji kita belajar:
- Ketetapan Allah
- Kesabaran
- Tasamuh, tidak mendzalimi orang 
- peduli
- ketaatan kepada Allah

Orang yang saat ibadah haji tidak melakukan rafats, fusuq, dan jidal, maka saat pulang, ia seperti bayi yang baru lahir.

Jangan mentang-mentang sudah haji (Thawaf ifadhah), buka aurat, teriak-teriak, dan perbuatan yang tidak terpuji lainnya.

Minta kepada Allah agar bisa kembali beribadah haji/umroh berulang-ulang,
Minta diampuni segala kekurangan dan kesalahan selama ibadah haji,
Minta diterima segala rangkaian ibadah haji.




Thursday, June 13, 2024

Hujan Bulan Juni

Hujan Bulan Juni
tak ada yang lebih tabah
dari hujan bulan Juni
dirahasiakannya rintik rindunya
kepada pohon berbunga itu

tak ada yang lebih bijak
dari hujan bulan Juni
dihapusnya jejak-jejak kakinya
yang ragu-ragu di jalan itu

tak ada yang lebih arif
dari hujan bulan Juni
dibiarkannya yang tak terucapkan
diserap akar pohon bunga itu

(1989)

— Sapardi Djoko Damono
Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hujan_Bulan_Juni_(kumpulan_puisi)


Hari itu, 4 Juni 2024, bertepatan dengan 24 tahun usia pernikahan kami. Tak ada perayaan apa pun. Bahkan, Mas Ery pun sepertinya tidak ingat. Maka, saya pun diam saja.



Pagi itu, ada kabar duka. Ayah mertua Anton, ayahnya Tante Mia, meninggal dunia. Kami pun pergi ke Radio Dalam untuk takziyah. Hari sudah beranjak siang, saat kami berangkat.


Hampir jam 1 siang, kami sampai di Jakarta Selatan. Dan, hujan tiba-tiba mengguyur. Akhirnya, kami pun berhenti di sebuah masjid untuk shalat Dzuhur sekaligus berteduh. Ternyata hujannya sangat deras dan cukup lama. 


Jadi ingat dengan puisi "Hujan Bulan Juni" karya Sapardi Joko Damono. Pertama kali mengenal puisi ini saat bergabung dengan komunitas ODOP (One Day One Post). Sekarang saya sudah tidak bergabung lagi karena anggotanya sudah sangat banyak, mayoritas anak muda yang aktif, sehingga saya kewalahan untuk mengikuti walaupun sekadar mengobrol si grup. Padahal banyak manfaat yang bisa saya dapatkan di grup tersebut. 



Kemarin waktu ada pendaftaran anggota baru yang memakai nama "Oprec" (open recruitment?) saya tawarkan kepada Azmi putri kedua kami. Ternyata temannya juga tertarik untuk bergabung. Semoga mereka pun akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat seperti saya. Tidak hanya ilmu sih, saya juga mendapatkan uang karena komunitas tersebut dengan mengirimkan naskah tulisan ke media cetak maupun digital. Alhamdulillah.



Kembali ke puisi di atas. Hujan di bulan Juni memang sesuatu yang tidak biasanya. Bulan Juni adalah musim kemarau, seharusnya tidak turun hujan. Tapi beberapa kali, sudah turun hujan walaupun kadang-kadang debitnya hanya sedikit sekali. Tetapi, itu pun sangat bermanfaat, terutama di daerah Cikarang yang super panas ini. Hujan menjadi berkah tersendiri bagi kami. 



Seperti pada tanggal 4 tersebut. Hujan menjadikan udara Jakarta tak semenyengat biasanya. Hal ini sangat kami syukuri karena menjadi tidak terlalu kepanasan di sepeda motor.


Ya, ternyata di hari ke-24 tahun pernikahan kami, kami diguyur hujan bulan Juni. Semoga ini menjadi keberkahan untuk kehidupan kami selanjutnya. Semoga Allah menjaga keluarga kami, di dunia dan akhirat. Semoga kami selalu bersama baik di dunia maupun di akhirat. Dan, semoga Allah kumpulkan kami sekeluarga di surga-Nya. Aamiin yaa mujibassaailin 🤲🏻
Kabulkanlah doa kami ya Allah.