*KAJIAN KAMIS MUSLIMAH Taman Sentosa Cikarang*
📝 *Harta Haram Muamalat Kontemporer* 📝
( _BAB Gharar Dalam Muamalat Kontemporer ; Hadiah Komersial, Cindera mata (souvenir), hadiah promosi, hadiah promosi langsung , Kitab Hal. 308, dst_ )
🎙️ *Ustadz Erfandoni Tarmidzi, Lc., M.H.I*
*حفظه الله تعالى*
🎥 Live On ZOOM
📆 20 Juni 2024
🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂
Sedekah dan hadiah adalah hal yang sesuai dengan syariat islam dengan tujuan agar saling mencintai dan menyayangi, namun ada juga hadiah yg akan berbeda hukumnya yg tidak sesuai dengan syariat yg akan berdampak kemudharatan bagi yg lainnya, sehingga hal tsb keluar dari hukum asal sedekah/hadiah itu sndr.
Secara umum memberikan hadiah kepada orang dengan tujuan menumbuhkan cinta dan kasih sayang diantara sesama maka sangatlah dianjurkan dalam syariat islam.
🔷 *Perbedaan Hadiah & Sedekah*
*Sedekah* adalah sesuatu yg diberikan kepada orang lain yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan, artinya mengharap pahala dari Allah Subhana Wa Ta'Ala.
Ketika memberikan sesuatu kepada yg membutuhkan dengan mengharapkan imbalan hal tersebut bukan sedekah namun berakhir menjadi jual beli
*Hadiah* yaitu sesuatu yg diberikan kepada orang lain tanpa imbalan dengan tujuan mempererat hubungan dan orang yg diberikan hadiah bukan orang yg dalam kondisi ekonomi sulit
📌 *Perbedaan Sedekah & Hadiah*
▪️Keadaan orang yg diberikan, sedekah utk orang yg membutuhkan sedangkan hadiah orang yg tidak mengalami kesulitan ekonomi
▪️Terletak pada tujuan memberikan nya, sedekah mengharapkan pahala Allah dan membantu yg membutuhkan, sedangkan hadiah tidak mengharap imbalan dan tujuannya utk saling mengakrabkan dan mempererat suatu hubungan
Ketika mendapatkan hadiah kita dianjurkan untuk membalasnya, berubah maknanya ketika yg memberi tidak ridho dan mengharapkan balasan menjadi jual beli dan bukan hadiah.
🔷 *Dalil Tentang Memberikan Hadiah*
Tujuan memberikan hadiah adalah saling mengasihi dan menyayangi, sebagaimana hadist berikut :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu,
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.”
(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya)
Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ
“Terimalah hadiah, janganlah menolaknya. Janganlah memukul kaum muslimin.”
(HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 157; Ahmad, 1: 404; Abu Ya’la, 9: 284, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, 6: 555. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1616)
*Sumber* https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لاَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ.
“Kalau aku diundang untuk makan dziraa’ atau kuraa’[3] niscaya aku akan datang, dan kalau aku diberi hadiah dziraa’ atau kuraa’ niscaya aku akan terima.”
*Referensi* https://almanhaj.or.id/1087-hibah-pemberianhadiah.html
🔷 *Kapan Hadiah Menjadi Diharamkan❓*
Ketika seseorang bekerja dan mendapatkan hadiah dari pekerjaan nya maka hal tersebut bukan lagi termasuk hadiah melainkan menjadi hal yg diharamkan (suap), karena dalam pekerjaan nya pekerja tersebut sudah di gaji dan hadiah tersebut diluar gaji nya sehingga jatuh pada harta haram.
Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan,
“Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.”
Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,
مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ
“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“
ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا
Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali)
*Sumber* https://rumaysho.com/1267-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html
🔷 *Hukum Pedagang Memberikan Hadiah Kepada Pelanggan*
Memberikan hadiah kepada pelanggannya hukum nya dibolehkan karena kembali kepada hukum asal hadiah tersebut.
Lalu bagaimana hukumnya jika belanja dengan nominal tertentu maka akan mendapatkan hadiah (baik langsung ataupun melalui undian)❓
Pendapat 1️⃣ *Syeikh Dr. Abdullah Al jibrin*
Hukumnya diharamkan karena hadiah yg dijanjikan tersebut pada hakekatnya hadiah tersebut sudah di anggarkan dana nya dengan cara menaikkan harga barang.
Pendapat 2️⃣ *Syeikh Sholeh Al Fauzan*
Diharamkan karena dapat merugikan pedagang yang lain, karena orang yg menjual dengan sistem ini barangnya lebih laku dari pada pedagang yg tidak memberikan program hadiah tersebut.
Pendapat 3️⃣ *Syeikh Muhammad Al Utsaimin*
Dibolehkan memberikan hadiah langsung, dengan catatan tidak ada program kenaikan barang dari pedagang utk disisihkan sebagai hadiah dan hadiah nya murni dari uang pedagang.
Menjual barang dengan bundling juga termasuk trik pedagang untuk menarik pembeli, jika tidak terdapat unsur yg diharamkan maka diperbolehkan. Adanya kejelasan barang dan harga bagi pembeli sehingga pembeli mengetahui dengan jelas detail n harga produk maka hal tersbeut diperbolehkan.
📌 *Hukum mendapatkan hadiah yg didapat karena mengumpulkan huruf atau stiker tertentu pada suatu produk dan mendapatkan hadiah* ❓
Dilihat dari tujuan ketika orang membeli produk tersebut, jika ingin membeli dengan niat utk mendapatkan hadiahnya maka hukumnya haram dan ada unsur gharar. Karena pada saat membeli tdk bisa memastikan/tidak ada kejelasan mendapatkan hadiah yg diinginkan.
📌 _Mengakibatkan konsumen menjadi boros dan mubazir_
Jika tujuan awal memberi barang memang utk digunakan dan mendapatkan hadiah hanya sebagai pengikut maka hal tersebut tidak termasuk gharar.
Dalil :
QS. Al-A'raf:31
Allah SWT Tak suka orang yang berlebih-lebihan. " Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
🔷 *Hukum Membeli Motor & Mendapatkan CashBack Dengam Nominal Tertentu*
Terjadi perbedaan para ulama :
Pendapat 1️⃣ *Syafi'i & Hambali*
Hukumnya mengharamkan, karena terjadi tukar menukar harga/nominal/benda yang berbeda yg akan menyebabkan riba didalamnya.
Hadits Nasai Nomor 4497
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي شُجَاعٍ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ أَبِي عِمْرَانَ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلَادَةً فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ بِاثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنْ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid],
ia berkata; "saya membeli kalung yang mengandung emas serta mutiara padanya saat Perang Khaibar, dengan harga dua belas dinar. Kemudian saya memisahkannya dan mendapatinya lebih dari dua belas dinar" , kemudian hal tersebut disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda:
"Tidak boleh dijual hingga emas tersebut dipisahkan."
Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
(HR. Muslim no. 1584)
*Sumber* https://rumaysho.com/364-riba-dalam-emas-dll-riba-fadhl.html
Pendapat 2️⃣
*Syaikhul Ibnu Taimiyah* membolehkan menukar karena bentuk barangnya murni sedangkan yg lainnya berbentuk barang walaupun berbeda barang
*Imam Malik* Membedakannya dilihat dari tujuan, jika tujuan nya barang/benda yg dibeli dan lebih mahal dari hadiah maka dibolehkan, karena nominal suatu barang hanya pengikut
Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَمَنِ ابْتَاعَ عَبْدًاوَلَهُ مَالٌ فَمَالُهُ لِلَّذِي بَاعَهُ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِ طَ الْمُبْتَاعُ
“Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat”
[Hadits Riwayat Bukhari 2/838 dan Muslim 3/1173]
*Referensi* https://almanhaj.or.id/2020-orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris.html
❓ *Q & A*
1️⃣ *Menghadiri acara walimahan namun ada musik, hukumnya* ❓
Para ulama mengatakan jika terdapat sesuatu yg haram maka tidak wajib bagi kita menghadirinya, namun jika tidak ada sesuatu yg diharamkan maka wajib bagi kita menghadirinya
2️⃣ *Memberi uang kepada petugas kebersihan di masjidil haram ataupun satpam dan petugas kebersihan di perumahan yg sudah mendapatkan gaji* ❓
Tidak boleh memberikan hadiah kepada seseorang yg sudah mendapatkan gaji karena diharamkan, namun petugas bersih2 dan satpam digaji oleh kita selaku penghuni maka tidak mengapa memberikan hadiah kecuali sudah mendapatkan izin dari RT RW setempat ataupun pihak developer.
3️⃣ *Hukum memberi hadiah kepada ustadzah yg mengajar disuatu yayasan diakhir pembelajaran* ❓
Ketika sudah keluar dari yayasan ataupun mendapatkan ijin dari yayasan kepada ustadzah tersebut utk menerima hadiah hukumnya boleh
4️⃣ *Hukum memberikan hadiah kepada guru disekolah yg anaknya sudah lulus/tamat* ❓
Guru tidak boleh menerima hadiah apapun karena sudah digaji, kecuali yayasan nya membolehkan dan memberikan ijin.
5️⃣ *Hukum gratis ongkir pembayaran non tunai atau potongan harga dng mengisi e wallet saat belanja online* ❓
Jika ada perbedaan pembayaran dengan e wallet dan tunai maka mendapatkan potongan dari pengisian e wallet yg akadnya utang piutang maka tidak boleh mendapatkan potongan dari program tsb hukumnya riba
6️⃣ *Membeli emas dengan dinar berbeda berat riba, maka bgm dng membeli emas uang kertas saat ini maka akan riba juga kah* ❓
Kaedah riba pada pembelian emas dengan dinar dinamakan riba fadhl, namun dibolehkan ketika jenis dan beratnya berbeda misalnya uang 1 jt dituker dng emas 1gr dibolehkan syarat nya harus dibayarkan tunai
7️⃣ *Dalam pembayaran daftar ulang sekolah ada cash back dengan jangka waktu yg ditetapkan apa dibolehkan* ❓
Jasa ditukar dengan uang dimana jika dibayar lbh cepat maka ada potongan hal tersebut tidak ada larangan dan hukumnya boleh
8️⃣ *Jika memberikan hadiah dengan tujuan sedekah kepada satpam apakah dibolehkan* ❓
Wallahu ta'ala a'lam
Sedekah yg kita berikan bukan melihat dia sebagai karyawan namun sebagai kebutuhan karena keadaannya yg kekurangan maka dibolehkan,
9️⃣ *Jika mendapatkan discount saat belanja online dengan pembayaran e wallet apakah jatuh kepada riba* ❓
E wallet akadnya utang piutang, sehingga jika menggunakan e wallet dan mendapatkan potongan maka jatuh kepada riba, berbeda jika pembayaran tunai dan mendapatkan potongan maka boleh
1️⃣0️⃣ *Memberikan hadiah kepada pelanggan makanan atau minuman❓
Diperbolehkan
1️⃣1️⃣ *Hukum membayar uang daftar sekolah dengan tunai 4jt dan cicil jd 6jt sistem berbeda apakah boleh* ❓
Ada perbedaan para ulama diantaranya tidak boleh membedakan harga tunai dan mencicil, sebagaimana hadist Rasulullah :
“Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melakukan dua transaksi dalam satu transaksi jual beli.”
[Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban]
Pendapat lainnya mengatakan jika kasus seperti diatas hukumnya dibolehkan, dalilnya Rasulullah pernah membeli satu unta dan ditukar dengan dua unta
Pendapat yg membolehkan kuat pendapat ke 2, maka hukumnya dibolehkan
Wallahu ta'ala a'lam
1️⃣2️⃣ *Rumah atas nama ibu dan bapak yang membeli, kondisi ibu sakit dan pikun rumah akan dijual pembagian nya bgm? Anak 4 2 laki2 2 anak perempuan dan ada cucu dr anak laki2 sudah meninggal* ❓
Yg kuat buktinya adalah rumah tersebut milik ibu maka warisan dibagi langsung kepada anak2 yg masih hidup saja, maka laki2 2 bagian dan perempuan 1 bagian. Dan cucu terhalang tidak mendapatkan warisan
1️⃣3️⃣ *Penjual cookies, mengadakan sistem tabungan kue paket lebaran 1 jt dicicil 8 bulan dan diberikan saat lebaran tanpa biaya tambahan apakah dibolehkan* ❓
Masuk kedalam penjual jasa akadnya istisna, jumhur ulama mengatakan tidak boleh karena terjadi kepemilikan barang yg blm dimiliki dan ada utang piutang namun mahzab Abu hanifah membolehkan karena menjual jasa bukan barang. Maka sah menjual nya dan sah juga membeli dng mencicil
1️⃣4️⃣ *Hukum membeli emas dengan utang untuk dijadikan mahar* ❓
masuk kedalam riba karena jual beli emas dengan komoditi riba lainnya harus tunai tidak boleh mencicil,
Jika suami tahu mahar yg diberikan tsb hukum nya riba maka haram jatuhnya, jika sah jual beli nya maka maharnya sah yg berdosa suaminya.
✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*
📍 _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_
❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```
Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi
🙏 _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_
📝 _Ita Ummu Nanda_