📝 *AMBILLAH AQIDAHMU (Dari Al Quran & as-Sunnah yang Shahih yang Difahami Sahabat radiallahuanhu)* 📝
_Bab Jihad, Loyalitas & Berhukum Dengan Hukum Allah Subhana Wa Ta'ala_
🎙️ *Ustadz Muhammad Muchtar, Lc., MH*
*حفظه الله تعالى*
🎥 Live On ZOOM
📆 6 Agustus 2024
🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂
*MUKADIMAH*
Dengan apa seharus nya kaum muslimin berhukum❓dikembalikan kepada hukum Allah & RasulNya, harus sesuai dengan Al quran dan sunnah
🔷 *Dalil & Hadist yg Menguatkan wajib berhukum sesuai Al Quran & Sunnah*
📌Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاَ نِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَا حْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ ۗ فَاِ نْ تَوَلَّوْا فَا عْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗ وَاِ نَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّا سِ لَفٰسِقُوْنَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 49)
📌Doa Istiftah Biasa dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam.
Ya Allah, Rabbnya Jibril, Mikail dan Israfil. Wahai Pencipta langit dan bumi. Wahai Rabb yang mengetahui yang ghaib dan nyata. Engkau yang menjatuhkan hukum untuk memutuskan apa yang mereka pertentangkan. Tunjukkanlah aku pada kebenaran apa yang dipertentangkan dengan seizin dari-Mu. Sesungguhnya Engkau menunjukkan pada jalan yang lurus bagi orang yang Engkau kehendaki.”
(HR. Muslim, no. 770)
📌Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗۤ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًا
"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)
📌Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْۤ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 65)
📌Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَ طِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُ ولِى الْاَ مْرِ مِنْكُمْ ۚ فَاِ نْ تَنَا زَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَا لرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَا لْيَـوْمِ الْاٰ خِرِ ۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 59)
📌Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَا اخْتَلَـفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ ذٰ لِكُمُ اللّٰهُ رَبِّيْ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ ۖ وَاِ لَيْهِ اُنِيْبُ
"Dan apa pun yang kamu perselisihkan padanya tentang sesuatu, keputusannya (terserah) kepada Allah. (Yang memiliki sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali."
(QS. Asy-Syura 42: Ayat 10)
Jelaslah keimanan seseorang yg tidak mau mengikuti hukum2 Allah maka keimanannya bermasalah. Baik bagi setiap individu maupun masyarakat muslim lainnya wajib hukumnya menerapkan hukum Allah Ta'ala, baik dalam masalah adab moral, transaksi ekonomi, sosial ataupun politik, pendidikan dan muamalah.
Ketika menerapkan hukum Allah maka Allah akan turunkah keberkahan dan rahmat didalamnya. Kita harus merasa bangga dengan islam dan syariatnya, bahwa islam dan syariatnya itu adalah hal terbaik.
Ketika hukum Allah tidak ditegakkan maka kemudharatan yang akan timbul dalam masyarakat tersebut.
Islam pun membolehkan dalam berpolitik namun yg sesuai dengan syariat, walaupun dalam pelaksanaan hukum2 yg haq hanya mampu ditegakkan oleh pemimpin kita.
Hukum bagian dari aqidah, tidak boleh mengikuti hukum yang bertentangan dengan syariat Allah.
Bukan hanya dalam hal aqidah dan ibadah namun dalam segala lini aspek kehidupan landasannya adalah Al quran dan Assunnah
1️⃣ *Hukum Orang yang Tidak Mau Berhukum Dengan Hukum Allah*
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"...Barang siapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir."
"...Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim."
"...Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 44,45,47)
Kapan seseorang dihukumi kafir ketika dia tidak berhukum kepada hukum Allah❓
Orang yang berhukum selain dari yg Allah turunkan bisa jadi ia jatuh kepada kekufuran dan keluar dari islam, siapa saja mereka❓
Ulama membagi macam2 orang yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah :
▪️ Meyakini hukum islam tidak wajib diterapkan
▪️ Meyakini bahwa hukum Allah hanya pilihan, boleh dipake dan tidak
▪️ Meremehkan hukum Allah dan menganggap hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah atau malah menyamakan hukum buatan manusia dengan hukum Allah padahal hal tersebut bertentangan.
2️⃣ *Jenis Orang yang Tidak Berhukum Kepada Hukum Allah Tapi Tidak Dihukumi kufur namun Fasik (dosa besar) & Dzolim*
Orang yg meninggalkan hukum Allah dan mereka menerapkan hukum buatan manusia karena ada keuntungan duniawi yg ingin didapatkan, walaupun mereka meyakini didalam hati mereka hukum Allah adalah yg terbaik.
3️⃣ *Jenis Orang yang Dianggap Para Ulama Ma'dzur (Dimaafkan)*
Ingin menegakkan hukun Allah namun tidak memiliki kemampuan khususnya dalam hal hukum pidana (rajam, cambuk, qisos) namun mereka meyakini hukum Allah adalah hukum yang terbaik. Dan mereka berusaha menerapkan hukum Allah dalam individu mereka secara pribadi, maka orang seperti ini tidaklah berdosa.
Jika ada orang yang mengajak orang lain kepada hukum manusia dan menghalangi dalam rangka menegakkan dan menerapkan hukum Allah maka sifat orang tersebut adalah sifat orang munafik.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِ ذَا قِيْلَ لَهُمْ تَعَا لَوْا اِلٰى مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَاِ لَى الرَّسُوْلِ رَاَ يْتَ الْمُنٰفِقِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْكَ صُدُوْدًا
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah (patuh) kepada apa yang telah diturunkan Allah dan (patuh) kepada Rasul," (niscaya) engkau (Muhammad) melihat orang munafik menghalangi dengan keras darimu."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 61)
❓ *Q & A*
1️⃣ *Hukumnya membayar iuran seikhlasnya utk acara kemerdekaan (makan, minum dan hadiah)❓Bagaimana jika anak nya menang lomba apakah termasuk judi*❓
➡️ Hadiah dalam perlombaan agar menjadi halal maka tidak dibebankan kepada peserta lomba dalam bentuk iuran, cari sponsor yg halal utk membiayai hadiah atau donatur. Iuran yg dibayarkan hendaknya utk masalah administrasi yg manfaatnya kembali kepada peserta lomba dan tidak boleh digunakan utk membeli hadiah lomba.
Hadiah nya haram jika berasal dari iuran lomba kecuali jika semua peserta lomba mendapatkan hadiah yg sama.
2️⃣ *Hukum berjualan dihalaman masjid*❓
➡️ Dilarang melakukan jual beli di masjid, mana saja area masjid yg dilarang utk berjualan yaitu diarea yg digunakan utk sholat lima waktu berjamaah/sholat jumat maka haram hukumnya melakukan transaksi di tmpt tersebut. Parkiran dan halaman tidak mengapa digunakan transaksi jual beli karena bukan tempat utk melaksanakan sholat 5 waktu
3️⃣ *Apakah doa istri kepada suami yg masih fasik bisa diterima Allah*❓
➡️ Bisa, jangankan mendoakan orang fasik, orang kafir saja bisa kita doakan agar mendapatkan kebaikan, kecuali mendoakan orang kafir yang sudah meninggal. Biidznillah doakan diwaktu2 mustajab utk suami agar mendapatkan hidayah. Dan jangan berputus asa atas doa2 kita yg belum dikabulkan oleh Allah.
4️⃣ *Apakah ada doa khsusus agar suami dapat hidayah melaksanakan hukum Allah* ❓
➡️ Tidak ada doa khusus, hanya doa secara umum saja, dan doa yg suami kita tidak mengetahui bahwa dia didoakan maka doanya mustajab.
5️⃣ *Keluarga mengadakan arisan ada uang konsumsi, dan jika ada keluarga yg wafat maka ada tahlilan yg awalnya ikut arisan dengan niat silaturahmi*❓
➡️ Jika sudah terlanjur ikuti saja namun tdk perlu ikut membaca secara bersama2, jika khawatir meninggalkan tmpt tersebut menimbulkan fitnah.
6️⃣ *Hukum jika orang tua tidak mau memberi warisan krn kedurhakaan anak*❓
➡️ Haram, karena urusan durhaka nya anak adalah urusan atau ketetapan Allah. Ada hak nya anak yg hrs tetap diberikan orang tua, jika tidak maka orang tua sdh berbuat dzolim.
7️⃣ *Hukum mengikuti lomba 17an*❓
➡️ Jika mengikuti lombanya sesuai fitrah dan syariat tdk mengapa, namun jika menyalahi syariat islam tidak perlu diikuti. Contoh lomba makan kerupuk sambil berdiri yg menyalahi syariat karena makan di sunnahkan sambil duduk tdk dengan berdiri.
✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*
📍 _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_
❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```
Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi
🙏 _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_
📝 _Ita Ummu Nanda_
No comments:
Post a Comment