📝 *HAK ISTRI, MENDAPATKAN NAFKAH SUAMI* 📝
( _Hadits ke-1062 Kajian Kitab Bulughul Maram_ )
🎙️ *Ustadz Hasan Ishak, MA*
*حفظه الله تعالى*
🎥 Live On ZOOM
📆 6 November 2024
🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂
*MUKADIMAH*
🔷 *Makna/Definisi Nafkah*
_Secara bahasa_ nafkah berasal dari kata _al infaq_ yg bermakna pembelanjaan;pengeluaran tentu saja dalam konteks yg positif
_Secara syariat_ nafkah adalah memberikan kecukupan kepada siapa yang menjadi tanggung jawabnya baik sandang, pangan dan papan dengan segala bentuk turunannya.
🔷 *Faktor Seseorang Memiliki Kewajiban Sebagai Pemberi Nafkah*
Menurut ulama ada 3 faktor seseorang memiliki tanggung jawab dalam memberikan nafkah, yaitu :
1️⃣ *_Adanya pernikahan_* yang mana pada saat ijab qobul saat itu pula lelaki memiliki tanggung jawab & kewajiban memberi nafkah kepada istrinya.
Bahkan ketika ada perceraian seorang suami masih memiliki tanggung jawab nafkah kepada istri selama masa iddah.
Suami boleh tidak memberikan nafkah jika
Istri tidak taat kepada suami/membangkang.
2️⃣ *_Memiliki hubungan kekerabatan/nasab_* orang tua wajib memberikan nafkah kepada anak-cucu karena hubungan nasab hingga usia anak baligh dan sudah memiliki penghasilan sendiri, namun jika anak sdh baligh dan tdk memiliki kemampuan utk mendapatkan penghasilan maka orang tua berkewajiban membantu dan hal ini terhitung sebagai sedekah. Sebaliknya seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua-kakek-nenek sebagai bentuk birrul walidain.
3️⃣ *_Orang yang memiliki kepemilikan_* Contoh :
▪️Zaman dulu banyak yg memiliki budak (bukan keluarga inti) maka pemilik tersebut wajib memberikan nafkah kepada budak yg dimilikinya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِتَّقُوااللهَ فِيْمَا مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki.”
[Shahihul Jami’ no. 106, Al-Irwa’ no. 2178]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا يُطِيقُ
“Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan di luar kemampuannya.”
[HR. Muslim, Ahmad dan Al-Baihaqi]
▪️Pemilik binatang yang merawat binatang untuk dipelihara (kucing, burung, ayam dll) wajib diberi makan.
“Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, wanita itu masuk neraka karenanya. Kucing itu tidak diberinya makan, tidak diberinya minum, tidak pula dilepaskannya hingga dia bisa memakan hewan yang ada di tanah”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma
# *HADITS*
Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah sallallahu alaihi wasallam,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda,
خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya”
(HR. Bukhari, no. 5364).
# *Makna Hadits*
▪️Istri boleh mengambil harta suami "secukupnya" dalam arti sesuai dengan kondisi kebutuhan yang diperlukan dan kebiasaan masyarakat pada saat itu.
▪️Nabi memberikan ijin kepada istri mengambil hak nya jika suami tidak memberikan kewajiban sewajar dan sepatutnya kepada istri
🔷 *Firman Allah yang Menegaskan Kewajiban Memberi Nafkah*
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖ ۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّاۤ اٰتٰٮهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَاۤ اٰتٰٮهَا ۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
(QS. At-Talaq 65: Ayat 7)
Dalam ayat lain disebutkan,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf”
(QS. Al Baqarah: 233).
Tempat tinggal juga merupakan bagian nafkah yang harus diberikan suami kepada istri, sejatinya seorang suami tidak menempatkan istri pada kondisi menumpang tinggal pada orang lain meskipun itu keluarga terdekat istri atau suami, tempat tinggal yang di berikan suami walaupun sederhana atau hanya sebatas rumah sewa asalkan bisa mandiri dan layak untuk ditinggali bersama akan lebih baik.
🔷 *Bagaimana Jika Istri Merasa Tidak Cukup Dengan Nafkah yang Diberikan Suami Sedangkan Kemampuan Suami Terbatas*❓
Meminta tambahan nafkah lebih dari kemampuan dan kesanggupan suami tidaklah boleh. Tidak haram meminta tambahan nafkah namun lihat juga pada kondisi finansial suami, baiknya seorang istri mampu bersifat qona'ah & ridho terhadap pemberian suami serta perbanyak bersyukur atas pemberian suaminya.
Istri Rasulullah pun pernah meminta hal tersebut hingga turun ayat yang memberikan arahan kepada Rasulullah untuk menasehati istri2 beliau, Sahabat Jabir ibn ‘Abdillah meriwayatkan:
Dari Jabir ibn ‘Abdillah , ia berkata: Abu Bakar minta izin bertamu kepada Rasulullah dan ia menemukan orang-orang sedang mengantri duduk di depan pintu rumah beliau dan belum mendapatkan izin masuk seorang pun dari mereka. Tetapi Abu Bakar kemudian diizinkan masuk. Kemudian datang ‘Umar dan minta izin masuk, ia pun diberi izin masuk. Ternyata ia melihat Nabi saw sedang duduk dikelilingi istri-istrinya dalam keadaan menahan pilu hati dan diam.
‘Umar berkata: “Aku akan berkata sesuatu yang membuat Rasulullah tertawa.”
‘Umar lalu berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya anda melihat Bintu Kharijah (istri ‘Umar) meminta nafkah lebih kepadaku pasti aku akan berdiri kepadanya lalu aku tekan lehernya.”
Rasulullah pun tersenyum dan bersabda: “Mereka yang di sekelilingku sebagaimana kamu lihat sedang meminta nafkah lebih kepadaku.”
Abu Bakar kemudian menghampiri ‘Aisyah untuk memegang lehernya, demikian juga ‘Umar menghampiri Hafshah untuk memegang lehernya.
Keduanya berkata: “Kalian berani meminta kepada Rasulullah yang beliau tidak miliki!?”
Mereka menjawab: “Demi Allah, kami tidak akan meminta lagi kepada Rasulullah saw apapun selamanya yang beliau tidak miliki.”
QS. al-Ahzab [33] : 28-29 yang dimaksud dalam hadits di atas lengkapnya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٢٨ وَإِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ فَإِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡمُحۡسِنَٰتِ مِنكُنَّ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٢٩
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (bekal yang cukup) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar.”
Jabir berkata: Beliau kemudian mulai dengan ‘Aisyah, sabda beliau:
“Wahai ‘Aisyah, sungguh aku ingin menawarkan kepadamu satu hal yang saya ingin kamu tidak tergesa-gesa memutuskannya hingga bermusyawarah dahulu dengan orang tuamu.”
‘Aisyah bertanya: “Hal apa itu wahai Rasulullah?”
Rasulullah kemudian membacakan ayat di atas. ‘Aisyah berkata: “Pantaskah dalam urusan anda wahai Rasulullah aku bermusyawarah dengan kedua orang tuaku? Justru aku akan memilih Allah, Rasul-Nya, dan negeri akhirat. Aku mohon kepada anda jangan memberitahukan kepada seorang pun istri anda apa yang aku katakan ini.”
Beliau menjawab: “Tidak ada seorang istri pun yang bertanya melainkan aku pasti memberitahunya. Sesungguhnya Allah tidak mengutusku sebagai pemberi beban dan tidak juga yang menyusahkan, tetapi Allah mengutusku sebagai pengajar yang memberi kemudahan.”
(Shahih al-Bukhari bab bayan anna takhyira-mra`atihi la yakunu thalaqan illa bin-niyyah no. 3763).
🔷 *Skala Prioritas Dalam Pemberian Nafkah*
Hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَىْءٌ فَلِأَهْلِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَىْءٌ، فَلِذِي قَرَابَتِكَ. فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ شَىْءٌ، فَهَكَذَا وَهَكَذَا.
Artinya: “Mulailah dengan dirimu sendiri, nafkahkan untuknya, lalu jika ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk istrimu. Jika dari nafkah istrimu ada suatu lebihan, maka nafkahkan untuk kerabatmu. Jika dari nafkah kerabatmu ada lebihan sesuatu, maka nafkahkanlah untuk ini dan itu”
(HR. Muslim 997)
Memberikan nafkah kepada istri adalah yg paling utama karena mendapatkan ganjaran yang paling besar
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)”
(HR. Muslim no. 995).
🔷 *Jika Suami Tidak Sanggup Memberikan Nafkah Kepada Istri*
Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud, mendatangi Rasulullah dan menanyakan satu soal menakjubkan tentang sedekah.
“Wahai Nabi Allah, hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah dan aku mempunyai perhiasan. Aku ingin menyedekahkannya. Ibnu Mas’ud dan anak-anak berpendapat bahwa merekalah orang yang pantas aku beri,” kata Zainab.
Rasulullah bersabda :
“Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu adalah orang yang paling pantas engkau beri sedekah.”
(HR Bukhari, Muslim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Ibnu Mas’ud adalah seorang fakir sementara istrinya adalah seorang yang kaya. Biasanya, si istri akan membantu suaminya dengan hartanya bukan dengan niat bersedekah, namun karena saling tolong menolong dalam kehidupan.
🔷 *Q & A*
1️⃣ *Suami istri bekerja dan gaji dipegang suami, istri dijatah penghasilannya karena semua pengeluaran diatur suami, dan istri memotong gaji sebelum diserahkan kepada suami tanpa sepengetahuan suami. Apakah istri berdosa*❓
➡️ Jika keduanya bekerja maka penghasilan suami wajib dikeluarkan sebagian utk nafkah istri dan penghasilan istri wajib dimiliki istri sendiri sebagai haknya.
Baiknya istri menyampaikan kepada suami bahwa gaji istri adalah milik istri bukan untuk nafkah keluarga.
Dan suami tersebut berlaku dzolim jika kondisi nya seperti tersebut diatas.
2️⃣ *Bagaimana menyikapi perlakuan suami agar istri bisa ridho* ❓
➡️ Selama tindakan dan perbuatan suami tidak melanggar syariat maka bersabar menghadapinya, insyaa Allah dengan sabar itu akan mendapatkan ganjaran besar disisi Allah Azza Wa Jalla
3️⃣ *Apabila kemampuan finansial suami terbatas, mana yang didahulukan nafkah orang tua atau anak istri*❓
➡️ Keduanya adalah hal yang wajib, namun yg lebih utama adalah memberikan nafkah kepada Anak dan istri sebagai tanggung jawab yang utama
4️⃣ *Jika istri membantu suami mencukupi kebutuhan karena keterbatasan suami yg tidak mencukupi penghasilannya hanya mampu utk bayar sewa rumah*❓
➡️ Selama istri ridho karena keterbatasan suami maka terima saja, karena suami sudah berupaya semampunya. Dan ini akan terhitung kebaikan sedekah kepada suami
5️⃣ *Diusir dari rumah mertua karena suami istri sudah memiliki rumah namun suami ttp bersikukuh utk tinggal dengan ibunya dengan alasan menemani ibu bagaimana sikap kita*❓
➡️ Salah satu bentuk keegoisan suami memaksakan kemauan sendiri tanpa memperhatikan kebutuhan istri dan ini kedzoliman kepada istri. Mungkin bisa dibicarakan dengan suami terkait kondisi tsb, atau mungkin rumah nya bs disekat agar privasi masing2 tetap terjaga
6️⃣ *Apakah bagi istri terhitung sedekah jika membantu suami mendapatkan penghasilan tambahan, apakah suami termasuk dzolim karena tdk mencukupi kebutihan istri*❓
➡️ Iyaa termasuk sedekah dan nikmati saja karena ini bisa jadi kesempatan untuk mendapatkan ridho suami.
Jika suami sudah melakukan dengan maksimal dalam mencari nafkah maka tdk termasuk dzolim.
7️⃣ *Hukum suami bersedekah tiap bulan lebih besar dari pada utk nafkah istri, bahkan istri sampai diam2 mengambil uang suami utk diberikan kepada orang tua*❓
➡️ Suami mendahulukan nafkah kepada istri lebih utama, dan bukan hal yang baik melakukan hal tsb mengambil diam2 uang suami utk memenuhi kebutuhan orang lain meskipun orang tua sendiri kecuali utk pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarga secukupnya boleh.
Karena anak laki-lakilah yg memiliki kewajiban kepada orang tuanya bahkan kepada saudara perempuannya sekalipun wajib untuknya diberikan nafkah
8️⃣ *Suami teman meninggal mendadak hingga teman tersebut stress dan tidak mengerti ttng masa iddah hingga selalu keluar rumah utk menghilangkan stress bersama teman2, apakah termasuk dosa*❓
➡️ Ya...karena ia tidak sabar menerima takdir Allah dan perlu dinasehati teman tersebut jangan sampai berkelanjutan dalam bersedih hingga stress.
9️⃣ *Ada kucing liar yg suka kerumah apakah kami wajib memberi makan*❓
➡️ Tidak mengapa jika kucing dtng dengan sendirinya berarti tidak termasuk binatang yg wajib kita nafkahi karena ia memiliki kebebasan keluar masuk rumah, dan tdk ada kewajiban bagi kita memberinya makan. Namun jika atas kebaikan ibu memberikan sedikit makanan baginya itu termasuk sedekah
🔟 *Hukum uang suami dipegang istri semua utk keperluan RT*❓
➡️Tidak ada masalah jika suami ridho, namun suami wajib dipertanyakan kenapa harus menyerahkan semua uangnya kepada istri.
Wallahu a'lam
✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*
📍 _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_
❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```
Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi
🙏 _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_
📝 _Ita Ummu Nanda_
No comments:
Post a Comment