Friday, December 13, 2024

Fikih Makanan dan Minuman

KAJIAN RABU MT. HUMAIRAH GADING SERPONG

 📖 *FIQIH MAKANAN, MINUMAN & BEJANA* 📖 ( _Kitab Fiqih Sunnah Wanita_ ) 

🎙️ Ustad Mukhlis Abu Dzar
*حفظه الله تعالى*

🕌 Padi Tour

📆 13 November 2024

🌿🍂🌿🍂🌿🍂🌿🍂

*Bab Lanjutan*

🔷 *Hukum Seputar Makanan*

Dengan adanya aturan terkait makanan yg halal dan haram menjadi bukti kesempurnaan agama islam. Bahwa islam bukan hanya menjelaskan perkara besar namun juga perkara kecil sesuai sunnah, sehingga memudahkan kita memilih mana makanan yang halal yang bisa kita konsumsi. Tidaklah Allah mengharamkan suatu makanan kecuali ada mudharat yg akan menimpa hambaNya. Karena islam dibangun di atas maslahat bagi manusia dan menghindari mudharat bagi seorang muslim.

Berbicara tentang makanan yg haram ada 2 macam keharaman yaitu :

▪️Haram secara Zatiyah yaitu secara zat nya haram, diantaranya daging babi. Maka dengan cara apa saja makanan tsb tidak bs menjadi halal selamanya menjadi haram

▪️Haram Secara iqtisabiyah yaitu makanan tersebut asalnya halal, namun karena diperoleh dengan cara yg haram maka makanan tersebut menjadi haram
Seperti makanan pokok yg dibeli dengan hasil curian atau suap, bisa menjadi halal jika mengembalikan hak dari orang yg diambil hartanya.

🔷 *Dampak Buruk Makanan Haram*

1️⃣ Makanan yg masuk kedalam tubuh menjadi sebab tidak terkabulnya doa, secara umum maksiat/usaha yg haram hal ini menjadi muhasabah bagi diri kita.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut, berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,’ sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana doanya akan dikabulkan?”

2️⃣ Memakan /bekerja ditempat yang haram mewariskan rasa malas untuk melakukan ibadah dan berat melakukan ketaatan kepada Allah Subhana Wa Ta'ala

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَا عْمَلُوْا صَا لِحًـا ۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ 

"Allah berfirman, "Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik, dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

(QS. Al-Mu'minun 23: Ayat 51)

Memakan makanan yg halal akan membuat orang menjadi taat beribadah, karena secara umum maksiat membuat orang berat melakukan ibadah.

3️⃣ Makanan yg halal mencegah dari berbagai oenyakit, sebaliknya makanan yg haram sangat mudah mendatangkan penyakit

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـئًـا

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

4️⃣ Makanan yg dimakan dan menjadi daging ditubuhnya maka akan menjadi bahan api neraka

Demikian pula dalam hadis, seperti yang disabdakan Rasulullah saw. Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” 

(HR. ath-Thabrani).

🔷 *Kaidah Hukum Asal Makanan*

Makanan berasal dari ath imah dari kata tha'am yaitu makanan pokok dan selainnya yg dimakan dan yg dicerna manusia. Hukum asal semua makanan, minuman dan bejana(wadah) halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya.

Maka berangkat dari kaidah ini tidak dibolehkan seseorang mengharamkan makanan tanpa ada dalil dan hanya mengikuti perasaannya saja.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 168)

*Ancaman Dari Allah Azza Wa Jalla Bagi yang Mengharamkan Sesuatu yang Halal*

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَـتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَا مٌ لِّـتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ ۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَ 

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram," untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."

(QS. An-Nahl 16: Ayat 116)

Makanan yg tidak dijelaskan hukum nya maka kembali kepada hukum asal. Segala sesuatu yg tidak dijelaskan kepada umat maka hal tersebut dikatakan sebagai rahmat bagi manusia.

🔷 *Makanan yang Diharamkan Oleh Nash*

Makanan yg haram secara Zatiyah serta tidak bisa dirumah menjadi sesuatu yang halal, yaitu :

1️⃣ Bangkai, bukan hanya hewan mati lalu membusuk. Namun dalam fiqih istilah nya lebih luas yaitu hewan yg mati dengan sendirinya tanpa disembelih atau disembelih dng cara yang tdk syar'i.

Kategori bangkai ada 6 (enam) tersirat dalam firman Allah dibawah ini :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, *darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih* . Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)

Termasuk bangkai adalah bagian tubuh yg terpisah dari hewannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة

“Apa yang terpotong dari hewan ternak, sedangkan hewan itu masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai.”

Bangkai yg dikecualikan dan halal yaitu semua hewan yg hidup di air walaupun telah mati dan menjadi bangkai.

Hewan yg hidup di dua alam seperti kepiting, katak, buaya, keong, bekicot hukumnya kembali kepada kaidah asal selama tidak ada dalil yg mengharamkannya.

2️⃣ Darah yang mengalir, yaitu darah yang keluar ketika hewan itu disembelih (marus).
Hukum asal darah tidak najis hanya haram dimakan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)

3️⃣ Babi, dan al quran sangat tegas menjelaskan bahwa hewan tersebut haram. Sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3

4️⃣ Hewan yg tidak disebut nama Allah ketika disembelih, sembelihan orang2 musyrik, Budha, Hindu Majussi dan ahlul kitab Yahudi Nasrani. Selama tidak diketahui mereka tidak menyembelih selain nama Allah.

Hukum asal daging import adalah halal kecuali daging yg berasal cina/jepang karena mereka syirik menyembah berhala dan bukan ahlul kitab

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِ نَّهٗ لَفِسْقٌ ۗ وَاِ نَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰۤى اَوْلِيٰۤـئِـهِمْ لِيُجَا دِلُوْكُمْ ۚ وَاِ نْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

"Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik."

(QS. Al-An'am 6: Ayat 121)

5️⃣ Daging keledai jinak, Sedang kan keledai liar halal hukumnya.

Hukum memakan daging keledai ternak adalah haram sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. :

وَعَنْهُ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ، أَمَرَ رَسُولُ الله ﷺ أَبَا طَلْحَةَ، فَنَادَى : “إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الحُمُرِالأَهْلِيَّةِ، فَإِنَّهَا رِجْسٌ” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata : Pada hari perang Khaibar Nabi Saw. memerintah Abu Thalhah kemudian berkata : “Bahwa Allah Swt. dan Rasulullah Saw. melarang kalian memakan daging keledai ternak, bahwasannya itu adalah najis”. 

(HR. Bukhori Muslim).

Bolehkah mengkonsumsi daging kuda❓

Boleh mengkonsumsi kuda sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

“Ketika perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak dan membolehkan memakan daging kuda.” 

(HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

6️⃣ Daging binatang buas dan burung yang bertaring serta berkuku tajam

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” 

(HR. Muslim no. 1934)

7️⃣ Daging atau susu binatang jallalah (yg memakan kotoran) ini termasuk utk semua jenis hewan baik darat ataupun laut. 

Dasar pelarangan hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” 

(HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Boleh dimakan jika hewan tersebut dikurung selama 3 hari lama nya

Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,

أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة الْجَلَّالَة ثَلَاثًا

“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.”

8️⃣ Setiap binatang yg diperintahkan syariat utk dibunuh diantara gagak, rajawali, tikus, tokek, ular, kalajengking dan anjing galak.

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” 

(HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Setiap binatang yg dilarang dibunuh seperti semut, lebah burung hudhud

Dari Ibnu Abbas, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” 

(HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1/332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Setiap binatang yang termasuk menjijikkan/najis dan menimbulkan penyakit seperti tikus, kecoa


❓*Q & A*

1️⃣ Menyembelih ayam dan kondisi ayam masih hidup apakah ayam tsb boleh dimakan❓

➡️ Kembali kepada tata cara penyembelihan sesuai syariat, pastikan terputus semua bagian hewan yg akan dipotong jika tdk terputus maka ini tergolong hewan bangkai

Hewan buruan menggunakan anjing dan hewan buruan itu digigit anjing sebagai pemburu apakah halal❓

➡️ Hewan buruan yg cerdas hanya menangkap, jika dilukai maka selama masih hidup boleh utk segera dipotong tdk perlu disucikan dng 7x basuhan

2️⃣ Hukum jual beli kucing❓

➡️ Haram diperjual belikan, dan para ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Jika ada perkara syubhat lebih baik tinggalkan

3️⃣ Bolehkan wanita mwnyembelih hewan❓

➡️ Boleh jika mengerti syariat dan adab2 menyembelih

4️⃣ Hukum sembelihan utk acara2 bid'ah baik berupa daging/kue dan kita dapat beseknya bolehkah dimakan❓

➡️ Boleh dimakan selama tidak ada fitnah

5️⃣ Sembelihan nastani dan yahudi halal, bagaimana jika berkunjung ke negara kafir apakah dibolehkan makan daging disana❓

➡️ Perlu diperhatikan apakah dilakukan penyembelihan secara syari/tidak, adapun daging import negara kita sdh membuat perjanjian seblmnya dengan negara pengimport tsb

6️⃣ Ada arisan dan ada lucky draw yg menyiapkan konsumsi (ketua/bandar) menyiapkan sembako dan anggota membeli kupon seharga 5rb lalu diundi. Uang nya separuh utk kas dan separuh utk bandar bagaimana hukumnya❓

➡️ Haram karena termasuk judi jika ada undian didalamnya, hukum arisannya sendiri dibolehkan

7️⃣ Babi dan anjing haram dimakan namun jika bersentuhan atau mengelus nya apakah haram❓

➡️ Hukum asal boleh asal tidak dimakan, ingat bulu hewan tsb tidak najis jika kering, yg najis adalah kotoran dan air liurnya





*KAJIAN RABU MT. HUMAIRAH GADING SERPONG*

 📖 *FIQIH MAKANAN & MINUMAN* 📖 ( _Kitab Fiqih Sunnah Wanita_ ) 

🎙️ *Ustad Mukhlis Abu Dzar*
*حفظه الله تعالى*

🕌 Padi Tour

📆 11 Desember 2024

🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸🌸

*Bab Lanjutan*

🔷 *Permasalahan Terkait Hukum Makanan*

Fiqih ilmu yg membahasa tentang hukum wajib, sunnah dan haram dalam fiqih sehingga kita menjadi tahu terkait batasan2nya.

🔷 *Hukum Mengkonsumsi Daging Import*

Yang perlu dipahami disini negara sendiri terbagi menjadi 2 yaitu :

🔹Negara yg menganut agama ahlul kitab (Katholik, kristen)

🔹Negara musyrikin dimana agama yg dianut bukan samawi (yahudi/nasrani)

Daging import tidak boleh dimakan kecuali telah memenuhi 2 syarat berikut :

▪️Daging yg halal dimakan (sapu, kambing, ayam)

▪️Disembelih dng cara yg disyariatkan islam dengan menyembelih dari lehernya

Dizaman sekarang banyak juga negara yg sudah mengeluarkan label sertifikatas halal, maka apabila sudah ada sertifikat halal yg dikeluarkan pemerintah maka sudah sangat cukup bagi kita utk mengkonsumsi daging tersebut. 

Namun yang terbaik utk kehati-hatian kita lebih baik mengkonsumsi daging dari negeri sendiri yg sudah pasti terjamin.

🔷 *Boleh Memakan Makanan yang Diharamkan Dalam Kondisi Terpaksa*

Hal ini menjadi salah satu keringanan yg diberikan Allah Ta'ala kepada hambaNya, dibolehkan makan makanan yh diharamkan dalam kondisi darurat. Darurat disini artinya membahayakan dirinya dimana jika tidak makan maka ia akan kehilangan nyawa.

Kaedah pertama disebut sebagai perkara darurat dalam keadaan terpaksa seseorang diperbolehkan melakukan pelanggaran dalam syariat

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْکُمُ الْمَيْتَةَ وَا لدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَا غٍ وَّلَا عَا دٍ فَلَاۤ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173)

Penerapan yang ditetapkan para ulama terkait kaedah tersebut yaitu :

1️⃣ Dipastikan dengan melakukan hal yg haram tersebut menghilangkan dharar (makan/minum dipastikan tidak lapar/haus lagi)

2️⃣ Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang keharaman tersebut

3️⃣ Keharaman yang diterjang lebih ringan, maksudnya disini jika menerjang yg haram akan membahayakan dirinya maka tidak diperbolehkan

4️⃣ Yakin akan menghilangkan dharar tersebut

Kaedah ke dua jika dalam kondisi darurat itu sesuai dengan kebutuhan ia, jika terpaksa memakan makanan yg diharamkan maka ia boleh memakannya sebatas untuk mengganjal perut nya utk menghindari dirinya dari kematian serta tidak boleh berlebihan.

Selain dalam hal makanan kaedah ini bisa juga dalam hal kecantikan (operasi plastik diharamkan) namun menjadi halal jika ada udzur sebatas utk mengembalikan wajahnya yg rusak misalnya akibat kecelakaan dll.

🔷 *Bolehkan Berobat Dengan Sesuatu yang Diharamkan*

Semisal minyak ular, vaksin yg berbahan lemak babi apakah dibolehkan❓
Kembali kepada permasalahan jika berobat bukan hal yg wajib maka tidak perlu vaksin, namun jika menimbulkan kemudhorotan dan membahayakan umat maka boleh dilakukan.

Yang menjadi permasalahan apakah berobat itu menjadi hal yg darurat atau tidak. Sehingga para ulama mengatakan hukum berobat adalah bukan sesuatu yg darurat/tidak menjadi wajib.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya dengan sanadnya dari ‘Atha’ bin Abi Rabah ia berkata, Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Inginkah engkau aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku pun menjawab, “Tentu saja.”
Ia berkata, ”Wanita berkulit hitam ini (orangnya). Ia telah datang menemui Nabi shallallahu’alaihi wasallam lalu berkata:
“Sesungguhnya aku berpenyakit ayan (epilepsi), yang bila kambuh maka tanpa disadari auratku terbuka. Do’akanlah supaya aku sembuh.” Rasululloh shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Jika engkau kuat bersabar, engkau akan memperoleh surga. Namun jika engkau ingin, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.”
Maka ia berkata:”Aku akan bersabar.” Kemudian ia berkata:”Sesungguhnya aku (bila kambuh maka tanpa disadari auratku) terbuka, maka mintakanlah kepada Allah supaya auratku tidak terbuka.” 
Maka Beliau shallallahu ’alaihi wasallam pun mendoakannya. 

(HR Al-Bukhari 5652)

Dari hadist diatas dapat dipahami seandainya berobat itu wajib maka Rasulullah tidak menjadikan pilihan dalam hal tersebut.

Hadits tentang berobat juga pernah disampaikan Rasulullah 

"Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan yang haram" 

Diriwayatkan oleh Abu Daud

Dari dua hadist diatas bisa diambil kesimpulan bahwa berserah diri tanpa pengobatan lebih utama jika penderita lebih bersabar, namun jika tidak mampu bersabar maka berobat lebih baik. Pada akhirnya semua kembali kepada amalan diri

Semua perkara haram maka Allah juga haramkan wasilah2nya. Jika memang penyakitnya membuat seseorang kurang bersyukur maka berobatlah, namun jika berobat itu bukan suatu hal yg diwajibkan maka jangan berobat dengan sesuatu yg diharamkan.

🔷 *Penyembelihan Syar'i (Menurut Cara Islami)*

📌 *Definisi*

Menyembelih hewan adalah ibadah dan merupakan ibadah yg disyariatkan sebagaimana firman Allah

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ 

"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

(QS. Al-Kausar 108: Ayat 2)

Menyembelih bukan disyariatkan khusus hanya bagi laki2 saja bahkan perempuan pun boleh melakukannya.

_Menyembelih secara bahasa_ berasal dari " _adz-dzakah_ " berarti harum

_Menyembelih secara syariat_ berarti menyembelih/berqurban karena menyembelih secara syari maka menjadikan hewan tersebut boleh untuk dikonsumsi

Ketetapan tersebut berasal dari syariat yang berarti taat kepada perintah Allah, sama hal nya terkena liur anjing dibasuh dengan pasir dan tidak boleh membasuhnya diganti dengan sabun/air karena tidak sesuai dengan perintah Allah.

📌 *Ada 2 syarat penting agar penyembelihan bernilai pahala* yaitu :

▪️Diniatkan untuk Allah, maka siapa saja yg menyembelih dengan diniatkan kepada selain Allah maka jelas itu perbuatan syirik

▪️Membaca Bismillah

📌 *Syarat Penyembelihan*

Menjadi halal jika terpenuhi syarat2 berikut, jika tidak terpenuhi maka hewan nya akan menjadi haram, syarat penyembelihan yaitu :

▪️Dipotong bagian lehernya dan bagian leher yg terpotong harus urat nadi
Jika berupa hewan buruan maka boleh dibunuh dari bagian tubuhnya yg mana saja, dan pastikan senjata berburu harus tajam.

▪️Menyembelih dengan alat yang bisa melukai baik dari besi, tembaga dan kuningan selain tulang & kuku

Hadis yang melarang penggunaan gigi dan kuku untuk menyembelih hewan kurban adalah hadis riwayat Bukhari dari Rafi' bin Khadij. 

Hadis tersebut berbunyi: 

“Apa yang dapat mengalirkan darah dan disebut Asma Allah atasnya, maka makanlah, bukan (menyembelih) dengan gigi atau kuku. Dan akan aku ceritakan kepada kalian tentang hal itu, bahwa sesungguhnya gigi itu tulang, sedangkan kuku itu pisaunya orang Habasyah”. 

▪️Orang yg menyembelih harus muslim ahlul kitab laki2 / perempuan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hukum memakan dagingnya, (dan) beliau mengizinkannya. Ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan, bahwa daging hasil sembelihan seorang wanita itu boleh dikonsumsi dan sama dengan sembelihan kaum lelaki.

▪️Disebut nama Allah ketika menyembelih

📌 *Adab Menyembelih*

1️⃣ Menyembelih dengan baik, hadits tentang kewajiban berbuat baik dalam segala hal, termasuk dalam membunuh dan menyembelih, adalah:

“Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah menetapkan perbuatan ihsan (baik) pada tiap-tiap sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya”.

Memperbagus menyembelih ada beberapa kriteria :

▪️Menggunakan pisau tajam

▪️Membuat nyaman hewan dengan tidak mengasah pisau dan menyembelih didepan hewan sembelihan

2️⃣ Menghadapkan binatang kearah kiblat

3️⃣ Membaca Bismillah

4️⃣ Membaca takbir

🔷 *Janin yang Masih Ada Dalam Kandungan Induknya*

Ada dua kondisi terkait hal ini, yaitu :

🔹Jika janin sudah mati makan halal boleh dimakan

Hadits yang berkaitan dengan penyembelihan janin mengikuti induknya adalah hadis Abi Said Al-Khudri yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad, Daruquthni, dan Baihaqi. Hadis tersebut berbunyi, "Jika kalian mau, makanlah karena penyembelihan ibunya juga penyembelihan untuk janin tersebut"

🔹Jika janin belum mati maka tidak boleh dimakan kecuali setelah disembelih


✅ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*

📌 _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_

❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```

*_Kesempurnaan hanya milik Allah Azza wa Jalla kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi_*

🙏 Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu Syar'i

📝 _Ita Ummu Nanda_

No comments: