๐ *HUKUM ISTRI MINTA CERAI* ๐
_*Bulughul Maram Hadist ke-1.000_*
๐️ *Ustadz Hasan Ishak, MA*
*ุญูุธู ุงููู ุชุนุงูู*
๐ฅ Live On ZOOM
๐ 5 Juni 2024
๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ๐๐ฟ
*MUKADIMAH*
๐ท *Dalil & Ayat Tentang Khulu*
Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas, ketika istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasul SAW.
Istri Tsabit berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya (hendak mencerainya) bukan karena saya membenci perilaku dan keberagamaannya, melainkan saya tidak menyukai pembangkangan (kekufuran) di dalam Islam."
Lalu, Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu mengembalikan kebunnya?"
Ia menjawab, "Ya."
Kemudian Beliau SAW berkata kepada Tsabit, "Terimalah (pengembalian) kebunmu itu dan jatuhkanlah talak dengan sekali talak."
(HR Bukhari dan Nasa'i)
khulu pertama yang dilakukan dalam islam adalah khulu Jamila istri Tsabit bin Qoish kepada Tsabit.
#Kandungan Hadist
Istri memiliki hak meminta cerai kepada suami nya
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ุงَูุทََّูุง ُู ู
َุฑَّุชِٰู ۖ َูุงِ ู
ْุณَุง ٌู ุจِูۢ
َุนْุฑٍُْูู ุงَْู ุชَุณْุฑِْูุญٌ ุจِุۢงِุญْุณَุง ٍู ۗ ََููุง َูุญُِّู ฺَููฉُู
ْ ุงَْู ุชَุฃْุฎُุฐُْูุง ู
ِู
َّุงۤ ุงٰุชَْูุชُู
َُُّْููู ุดَْูููุฆًุง ุงَِّูุงۤ ุงَْู َّูุฎَุง َูุงۤ ุงَ َّูุง ُِْูููู
َุง ุญُุฏُْูุฏَ ุงِّٰููู ۗ َูุงِ ْู ุฎِْูุชُู
ْ ุงَ َّูุง ُِْูููู
َุง ุญُุฏُْูุฏَ ุงِّٰููู ۙ ََููุง ุฌَُูุง ุญَ ุนََِْูููู
َุง ِْููู
َุง ุงْูุชَุฏَุชْ ุจِูٖ ۗ ุชَِْูู ุญُุฏُْูุฏُ ุงِّٰููู ََููุง ุชَุนْุชَุฏَُْููุง ۚ َูู
َْู َّูุชَุนَุฏَّ ุญُุฏُْูุฏَ ุงِّٰููู َูุงُ ٰููุٓฆَِู ُูู
ُ ุงูุธِّٰูู
َُْูู
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูุงِ ْู ุทََََّูููุง ََููุง ุชَุญُِّู َููٗ ู
ِْูۢ ุจَุนْุฏُ ุญَุชّٰู ุชَِْููุญَ ุฒَْูุฌًุง ุบَْูุฑَูٗ ۗ َูุงِ ْู ุทََََّูููุง ََููุง ุฌَُูุง ุญَ ุนََِْูููู
َุงۤ ุงَْู َّูุชَุฑَุง ุฌَุนَุงۤ ุงِْู ุธََّูุงۤ ุงَْู ُِّْูููู
َุง ุญُุฏُْูุฏَ ุงِّٰููู ۗ َูุชَِْูู ุญُุฏُْูุฏُ ุงِّٰููู ُูุจََُِّูููุง َِْูููู
ٍ َّูุนَْูู
َُْูู
"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 230)
๐ท *Definisi Khulu, Talak, Fasakh*
๐นKhulu secara istilah adalah pemisahan atau pemutusan hubungan suami dan istri dengan permintaan cerai dari pihak istri dan imbalan atau kompensansi;pengembalian mahar atas permintaannya, jika suami setuju maka terjadilah cerai.
Khulu secara bahasa artinya melepaskan;menanggalkan. Suami dan istri digambarkan oleh Alqur’an sebagai pakaian yang saling menutupi satu dengan yang lain,
Firman Allah:
َُّูู ِูุจَุงุณٌ َُّููู
ْ َูุฃَูุชُู
ْ ِูุจَุงุณٌ ََُّّููู
"Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka"
QS Al Baqarah 2: 187
Khulu terjadi karena pembatalan pernikahan, dan dal khulu tidak ada rujuk walaupun masa iddah nya 1x haid.
Jika terjari khulu apakah bisa kembali bersama❓Bisa kembali bersama lagi namun dengan akad yang baru
khulu pertama yang dilakukan dalam islam adalah khulu Jamila istri Tsabit bin Qoish kepada Tsabit.
Syarat jika seorang wanita meminta cerai kepada suami nya adalah mengembalikan mahar yg sdh diberikan kepadanya.
๐นTalak yaitu dari pihak suami kepada istri
๐นFasakh berarti rusak;putus nya pembatalan pernikahan, dan pengajuan fasakh bisa berasal dari kedua pihak baik suami ataupun istri
Fasakh adalah salah satu bentuk pembatalan atau pemutusan perkawinan antara suami dan istri. Keduanya sama-sama memiliki hak untuk mengajukan fasakh apabila terdapat penyebab yang membuat keduanya tidak dapat mencapai tujuan pernikahan.
๐ท *Status Hukum Khulu*
Berkaitan dengan status hukum khulu ini tergantung kepada kondisi nya, bisa hukum nya boleh, haram ataupun dianjurkan. Tujuan dalam pernikahan untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman, jika tujuan tsb tidak tercapai maka bisa dimungkinkan perpisahan dari kedua pihak.
Cerai, Talak dan Khulu adalah bagian dari solusi yg diberikan dalam agama Islam, agar kehidupan pernikahan terbebas dari hal2 yg membuat tidak nyaman keduanya.
Perpisahan bisa terjadi pada siapa saja, tidak hanya orang biasa bahkan sahabat nabi pun ada yg mengalami hal tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
َูู
َุง َูุง َู ِูู
ُุคْู
ٍِู ََّููุง ู
ُุคْู
َِูุฉٍ ุงِุฐَุง َูุถَู ุงُّٰููู َูุฑَุณُُْูููٗۤ ุงَู
ْุฑًุง ุงَْู ََُّْูููู َُููู
ُ ุงْูุฎَِูุฑَุฉُ ู
ِْู ุงَู
ْุฑِِูู
ْ ۗ َูู
َْู َّูุนْุตِ ุงَّٰููู َูุฑَุณَُْูููٗ ََููุฏْ ุถََّู ุถًَٰููุง ู
ُّุจًِْููุง
"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata."
(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 36)
Jika tidak ada faktor dan alasan yang dibenarkan dalam agama dan istri meminta khulu maka hukum nya haram.
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ุฃَُّูู
َุง ุงู
ْุฑَุฃَุฉٍ ุณَุฃََูุชْ ุฒَْูุฌََูุง ุทَูุงًَูุง ِูู ุบَْูุฑِ ู
َุง ุจَุฃْุณٍ َูุญَุฑَุงู
ٌ ุนَََْูููุง ุฑَุงุฆِุญَุฉُ ุงْูุฌََّูุฉِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187, dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Al-Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih.)
*Sumber* https://muslim.or.id/72567-fikih-nikah-bag-7.html
๐ท *Wanita yang Diceraikan Rasulullah*
1️⃣ Hafshah binti Umat yg kemudian rujuk dengan 2 alasan yaitu seorang wanita yg senang berpuasa dan qiyamul lail
Dalam hadits dari Anas bin Malik dan Qais bin Zaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ูุงَู ูู ุฌุจุฑُูู: ุฑุงุฌุนْ ุญูุตุฉَ، ูุฅَّููุง ุตูุงู
ุฉٌ ููุงู
ุฉٌ، ู ุฅَّููุง ุฒูุฌุชُู ูู ุงูุฌูุฉِ
“Jibril berkata kepadaku, ‘Kembalilah (rujuklah) kepada Hafshah karena ia adalah wanita yang rajin berpuasa, rajin shalat malam, dan ia akan jadi istrimu di surga.’”
(Diriwayatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 6061. Hadits ini shahih)
*Sumber* https://rumaysho.com/18647-istri-nabi-hafshah-binti-umar.html
2️⃣ Umaimah binti Nu’man al-Jauniyah bernama asli Asma’ bintu an-Nu’man tapi tidak rujuk karena ada perkataan dari Umaimah yang tidak seharusnya terucap. Dan diceraikan Rasulullah di malam pertama pernikahannya.
Pada saat malam pernikahan Rasulullah keluar diiringi Abu Usaid. Rasulullah masuk menemui Asma’. Beliau pun menutup pintu dan menurunkan satir. Lalu beliau berlutut sembari mengulurkan tangannya kepada Asma’.
“Aku berlindung kepada Allah darimu,” ucap Asma’ tiba-tiba.
Rasulullah segera menahan dirinya dari Asma’. “Sesungguhnya, engkau telah memohon perlindungan kepada Dzat Yang Mahaagung. Kembalilah kepada keluargamu,” kata beliau.
Beliau keluar kembali menemui Abu Usaid, “Wahai Abu Usaid, bawalah dia kembali kepada keluarganya! Berikan kepadanya dua helai pakaian katun.”
Kembalilah Asma’ bintu an-Nu’man ke tengah keluarganya. Karena penyesalannya, ia selalu menyebut dirinya asy-Syaqiyah, wanita yang celaka.
๐ท *Faktor-Faktor yang Membolehkan Terjadinya Khulu dan Fasakh*
*KHULU*
1️⃣ Suami tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya baik lahir ataupun bathin
2️⃣ Suami yang mengalami sakit (cacat, impoten dan sejenis nya) yg tidak mampu melakukan hubungan dengan lawan jenisnya yg halal
3️⃣ Akhlak yang buruk dalam memperlakukan istri (memukul, mabuk, judi)
4️⃣ Suami tidak melakukan kewajiban yang berkaitan dengan perintah Allah (Sholat, puasa dll)
5️⃣ Istri yang sangat membenci suaminya dan khawatir melakukan kufur terhadap suami
*FASAKH*
6️⃣ Pernikahan yg terjadi adalah pernikahan sepersusuan yaitu perkawinan yang terjadi antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dimana keduanya menyusu asi pada seorang ibu yang sama sehingga mereka disebut saudara sesusuan.
7️⃣ Tidak ada kabar berita dalam jangka waktu yg lama
8️⃣ Tidak sekufu memiliki status atau kesenjangan sosial kehidupan yang levelnya cukup jauh
9️⃣ Istri mengalami cacat sehingga tidak mampu melayani suami
❗Wanita yg mudah meminta cerai kepada suami adalah wanita munafiq
Bagaimana cara mempertahankan RT agar jauh dari kata cerai❓
Suami istri harus saling melengkapi dan menjadi partner dlm kehidupan rumah tangga, saling toleransi terhadap kekurangan masing2 pihak dan tidak memaksakan kehendak atau egonya terhadap yg lain.
✔️ *Silahkan share sebanyak-banyaknya semoga menjadi wasilah pahala jariyah bagi kita semua*
๐ _Semoga bermanfaat & jangan lupa untuk mengamalkan ilmunya_
❌ ```Tidak dibolehkan merubah catatan yang sudah ada tanpa ijin notulen```
Kesempurnaan hanya milik Allah kekurangan dan kealpaan dalam penulisan dan penyampaian sudahlah pasti milik saya pribadi
๐ _Mohon Maaf Lahir Bathin & Semangat Menuntut Ilmu_
๐ _Ita Ummu Nanda_
No comments:
Post a Comment