Setelah pada hari Senin saya menjalani MCU, maka hari Sabtu kemarin (16-4-2022), saya ke Puskesmas Sukatani untuk mendapatkan vaksin meningitis. Lagi-lagi, ini juga merupakan vaksin kedua. Dua tahun yang lalu, saya pun sudah divaksin meningitis. Qadarullah, karena pandemi, saya dan jamaah yang lain tidak jadi berangkat ke tanah suci. Tahun ini, Arab Saudi membuka kembali kesempatan untuk beribadah haji kepada umat Islam dari luar Arab. Oleh karena itu, kami diminta untuk vaksin lagi.
Vaksin meningitis identik dengan jamaah haji dan umrah. Hal ini sudah menjadi prosedur wajib yang harus dijalani mereka yang akan pergi haji dan umrah. Sebenarnya, tidak hanya jamaah haji dan umrah yang harus mendapatkan vaksin ini. Mereka yang memiliki daya tahan tubuh lemah, juga harus mendapatkan vaksin ini. Juga bagi mereka yang tinggal di daerah padat penduduk.
Vaksin ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko terjadinya penyakit meningitis. Meningitis adalah peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi virus atau bakteri. Penyakit ini berbahaya karena berisiko tinggi menyebabkan kematian. (https://www.alodokter.com/seberapa-efektifnya-vaksin-meningitis)
Vaksin meningitis mengandung antigen, yaitu zat yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi dan melawan bakteri penyebab meningitis. Vaksin ini mulai diberikan kepada anak-anak usia 11-12 tahun, dilanjutkan dengan booster pada usia 16-18 tahun. Sedangkan untuk orang dewasa, tidak perlu booster.
Menurut alodokter.com, selain jamaah haji dan umrah, yang perlu mendapatkan vaksin meningitis adalah
- orang yang akan melakukan perjalanan atau tinggal di negara endemik,
- orang yang tinggal di asrama,
- pasien yang memiliki gangguan limpa atau pernah menjalani operasi pengangkatan limpa,
- orang yang mengalami kelemahan sistem kekebalan tubuh, misalnya karena malnutrisi atau HIV/AIDS,
- tenaga kesehatan yang berisiko tinggi terpapar kuman penyebab meningitis, misalnya dokter, perawat, dan petugas laboratorium.
Vaksin meningitis sendiri pernah dikabarkan berasal atau dikembangkan melalui media yang mengandung babi. Hal ini menyebabkan umat Islam resah dan risau.
Alhamdulillah, MUI (Majelis Ulama Indonesia) langsung tanggap dengan keadaan umat. Lalu muncullah fatwa MUI nomor 06 tahun 2010. Di sana dijelaskan tentang adanya tiga jenis vaksin meningitis. Satu di antaranya haram digunakan, dan yang dua lainnya halal. Kita berharap pemerintah memberikan vaksin yang halal. Karena pada saat divaksin kemarin, petugasnya juga tidak memberitahukan jenis vaksinnya. Hanya kepada Allah kita berlindung dan memohon ampunan atas segala ketidakberdayaan kita.
Dan, memang sudah seharusnya pemerintah menyediakan vaksin yang halal. Jangan sampai kita akan beribadah kepada Allah, tetapi dikotori dengan sesuatu yang haram. Na'udzubillahi min dzalik.
No comments:
Post a Comment